Tom Lembong dan Hasto Dapat Pengampunan, Ini Implikasinya

JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto mengajukan permintaan resmi kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mempertimbangkan pemberian abolisi dan amnesti bagi dua tokoh publik, yakni Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto.

Permintaan tersebut telah disetujui oleh DPR pada Kamis (31/7/2025).

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam keterangannya menyatakan, “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres072025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.”

Selain itu, lembaga legislatif tersebut juga menyetujui permohonan Presiden mengenai amnesti.

“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor 42/Pres/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ujar Dasco.

Pemberian abolisi dan amnesti merupakan wewenang konstitusional Presiden yang diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945.

Kedua bentuk pengampunan itu memiliki konsekuensi hukum berbeda, meski sama-sama berujung pada penghentian proses pidana.

Menurut Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, pengampunan semacam ini sering diberikan dalam konteks menjaga stabilitas nasional.

“Abolisi dan amnesti ini biasa dilakukan bila masyarakat menilai hukum memiliki terstigma kriminalisasi politik dan hukum,” katanya.

Dosen hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, juga menyampaikan pandangan serupa.

Ia menekankan bahwa setelah Keputusan Presiden (Keppres) dikeluarkan, kedua tokoh tersebut seharusnya tidak lagi menjalani proses hukum.

“Harus dibebaskan,” tegas Fickar.

Ia juga menjelaskan, pemberian abolisi dapat dilakukan meskipun status hukum kasus belum berkekuatan hukum tetap.

“Boleh (diberikan sebelum inkracht), itu kewenangan kepala negara, mutlak dan konstitusional. Artinya, Presiden melihat kasusnya berlatar belakang politis,” ujarnya.

Namun, Fickar juga menyinggung pentingnya evaluasi kinerja lembaga penegak hukum, khususnya dalam kasus Tom Lembong.

“Konsekuensinya, Presiden juga harus mengevaluasi kerja pimpinan Kejaksaan Agung,” katanya.

Untuk diketahui, Tom Lembong saat ini sedang mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015–2016.

Sementara Hasto Kristiyanto tengah menjalani proses banding atas vonis 3,5 tahun dalam kasus suap terkait mekanisme pergantian antarwaktu anggota legislatif 2019–2024.

Pemberian abolisi dan amnesti dalam konteks ini menimbulkan berbagai tafsir, baik dari sisi hukum maupun politik.

Publik kini menanti Keppres sebagai penentu akhir status hukum keduanya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *