TPUA Desak Gelar Perkara Khusus Usai Penyelidikan Ijazah Jokowi Dihentikan

JAKARTA — Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) akan mendatangi Bareskrim Polri pada Senin (26/5/2025) siang, menyusul dihentikannya penyelidikan terhadap laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Kedatangan TPUA bertujuan mendesak agar penyidik melaksanakan gelar perkara khusus.
“(Kami akan datang ke Bareskrim) besok, jam 11.00 WIB,” ujar Wakil Ketua TPUA Rizal Fadilah saat dikonfirmasi pada Minggu (25/5/2025).
Rizal menilai gelar perkara yang sebelumnya dilakukan pada 22 Mei 2025 tidak sah secara hukum karena tidak menghadirkan pihak pelapor, terlapor, maupun ahli independen. Ia juga mempertanyakan integritas uji forensik yang digunakan sebagai dasar penghentian penyelidikan.
“Uji forensik Bareskrim tidak memenuhi kaidah ‘scientific crime investigation’ yang obyektif dan transparan. Terkesan terjadi penyalahgunaan wewenang,” ungkap Rizal.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro menyatakan penyelidikan atas laporan dugaan ijazah palsu terhadap Jokowi dihentikan setelah pihaknya menyelesaikan uji laboratorium forensik (labfor).
“Dari proses pengaduan dapat disimpulkan bahwa tidak ada perbuatan pidana, sehingga perkara ini dihentikan penyelidikannya,” ujar Djuhandhani dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (22/5/2025).
Dalam penyelidikan tersebut, penyidik menerima dokumen asli ijazah Sarjana Kehutanan atas nama Joko Widodo dengan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) 1681 KT yang diterbitkan pada 5 November 1985 oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).
Bareskrim juga melakukan uji laboratorium terhadap ijazah tersebut dengan membandingkannya dengan dokumen milik tiga alumni lain dari Fakultas Kehutanan UGM angkatan yang sama. Pemeriksaan meliputi bahan kertas, pengaman, teknik cetak, tinta, stempel, dan tanda tangan.
“Hasilnya menunjukkan bahwa antara bukti dan pembanding adalah identik atau berasal dari satu produk yang sama,” terang Djuhandhani.
Meski penyelidikan resmi dihentikan, polemik mengenai keabsahan ijazah Jokowi belum sepenuhnya mereda. Sejumlah tokoh, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo, telah menyatakan akan melaporkan penyidik dengan tuduhan pelanggaran prosedur dalam penanganan kasus.
TPUA menegaskan bahwa permintaan gelar perkara khusus merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan objektivitas proses penyelidikan, serta mendorong keterbukaan publik atas hasil uji forensik yang dilakukan oleh pihak kepolisian. []
Nur Quratul Nabila A