TPUA Minta Hasil Uji Forensik Ijazah Jokowi Didalami Lagi dan Dipublikasikan

JAKARTA – Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) meminta agar hasil uji forensik ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri didalami lebih lanjut serta dibuka secara transparan.

Hal itu disampaikan menyusul pernyataan Bareskrim yang memastikan ijazah Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) identik dengan dokumen pembandingnya.

“Perlu pendalaman dan pengkajian atas hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri sehingga dapat diajukan keberatan-keberatannya,” ujar Wakil Presiden Bidang Internal TPUA, Rizal Fadillah, dalam keterangan kepada wartawan, Kamis (22/5/2025).

Rizal juga meminta agar proses penyelidikan tidak bersifat internal semata dan melibatkan pihak pelapor serta ahli yang diajukan TPUA.

“Gelar perkara untuk sampai penghentian penyelidikan hanya bersifat internal, semestinya melibatkan banyak pihak termasuk pengadu (dumas) dan ahli, layak hadir ahli diajukan TPUA seperti Dr Roy Suryo dan Dr Rismon,” tegasnya.

Lebih lanjut, TPUA menyoroti perlunya transparansi dalam pengujian dokumen, termasuk materi skripsi, tanda tangan pembimbing, hingga hasil uji tinta dan teknologi pengamanan. Rizal juga mempertanyakan siapa saja rekan kuliah Jokowi yang digunakan sebagai pembanding dalam proses verifikasi.

“Perlu transparansi hasil uji kertas lembar pengesahan maupun isi skripsi, termasuk tanda tangan dan nama Pembimbing Utama Prof Ahmad Sumitro, uji tinta terurai, demikian juga dengan uraian uji teknologi,” ungkap Rizal.

Ia menambahkan, publik memiliki hak untuk mengetahui ijazah asli Jokowi secara langsung.

“Jika sudah dinyatakan ‘asli’, seharusnya Bareskrim layak untuk mempublikasikan ijazah asli tersebut dan terbuka untuk uji apa pun di dalam dan luar negeri,” lanjutnya.

Meski unsur pidana telah dinyatakan tidak ditemukan, Rizal menyebut bahwa proses hukum perdata tetap berjalan. Ia meminta agar pihak pelapor diberikan akses penuh terhadap hasil uji forensik untuk mendukung proses tersebut.

“Mengingat tidak ada unsur pidana, maka perdata yang sedang berjalan mesti diikuti dan ditunggu hasilnya, Perbuatan Melawan Hukum (PMH)-nya. Pihak pengadu dan pihak lain hendaknya diberi akses untuk mendapat informasi proses dan detail hasil uji forensik Bareskrim Mabes Polri,” tutupnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyatakan bahwa ijazah Sarjana Kehutanan milik Presiden Jokowi yang diterbitkan pada 5 November 1985 dengan nomor 1120 dan NIM 1681KT telah diuji secara laboratoris.

Pengujian mencakup bahan kertas, tinta, cap stempel, serta elemen keamanan lainnya dan hasilnya dinyatakan identik dengan dokumen pembanding dari tiga rekan seangkatan Presiden Jokowi di Fakultas Kehutanan UGM. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *