Tragis! Bayi Berusia 2 Bulan Di Pekalongan Tewas Akibat Ulah Ayah Kandung Sendiri saat Mabuk

PEKALONGAN – Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan akhirnya mengungkap motif di balik kasus pembunuhan sadis seorang pria di Pekalongan yang tega menghabisi bayi atau anak kandungnya yang masih berusia 2 bulan. Perbuatan sadis pelaku berinsial NF, 27, warga Desa Mejasem, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan, itu rupanya dipengaruhi efek minuman keras (miras).

Kapolres Pekalongan, AKBP Doni Prakoso Widamanto, mengatakan korban merupakan anak kadung pertama pelaku. Hasil pemeriksaan, pelaku ketika kejadian dalam pengaruh miras.

“Pelaku yang berinisial NF ini tidak sadar atau dalam pengaruh minuman keras saat melakukan aksinya,” kata AKBP Doni dalam keterangan resminya kepada Solopos.com, Rabu (28/8/2024).

Oleh karena itu, Kapolres menilai pengaruh miras bisa sangat merusak dan berdampak buruk terhadap orang lain. Pada kasus ini, perbuatan ayah kandung yang tega membunuh bayi yang masih berusia 2 bulan diawali dari mengonsumsi miras, hingga berlanjut ke tindak kejahatan.

Adapun mengenai kronologi kejadian, lanjut Kapolres, berawal ketika Rabu (21/8/2024), pukul 09.00 WIB, pelaku baru saja pulang dari berdagang. Sesampainya di rumah, pelaku hendak tidur di sebelah korban.

Sementara itu, istri korban, FR, 23, tengah pergi untuk menghadiri undangan di rumah tetangga. Ketika FR pulang, pintu rumah dalam keadaan terkunci.

FR pun sempat mengetuk berkali-kali, hingga akhirnya dibukakan oleh pelaku. Selanjutnya, pelaku bergegas pergi dengan alasan membeli plastik.

“Istri pelaku saat itu mengecek anaknya, namun tidak ada respons dan diam saja. Dirinya pun berusaha membangunkan akan tetapi korban tetap diam. Saat akan menggendong, FR melihat ada bekas darah di mulut korban dan selanjutnya membawanya ke Puskesmas Sragi I,” sambungnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap korban oleh petugas Puskesmas Sragi I, korban diketahui sudah meninggal dunia dan terdapat luka memar di beberapa bagian tubuh korban. FR kemudian berusaha menghubungi pelaku, akan tetapi tidak diangkat sehingga timbul kecurigaan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah bersama korban.

“Dari keterangan pelaku, dirinya mengaku kerap mengonsumsi miras sebelum berjualan. Hal ini dikarenakan ketidakpercayaan diri pelaku,” ungkap AKBP Doni.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (4) Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016. Pelaku pun terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun, ditambah 1/3 dari hukuman karena pelaku merupakan orang terdekat korban, yakni orang tua atau ayah kandung korban. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *