Tragis, Istri di Enrekang Dibunuh Suami lalu Direkayasa Gantung Diri

ENREKANG — Kasus pembunuhan yang menggegerkan warga terjadi di Desa Sumilan, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan. Seorang wanita berinisial YL (25) ditemukan tewas tergantung di sebuah pohon. Belakangan terungkap, korban ternyata dibunuh oleh suaminya sendiri, YD, yang kemudian merekayasa peristiwa itu seolah-olah sang istri melakukan gantung diri.
Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Sabtu (18/10/2025) sekitar pukul 15.00 Wita. Tubuh korban pertama kali ditemukan oleh keluarga setelah mendapat laporan dari YD sendiri, yang berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan korban.
“Setelah suaminya datang melaporkan bahwa korban gantung diri, keluarga bersama polisi menuju ke lokasi untuk melihat kondisi korban,” ujar Henni, sepupu korban, seperti dikutip dari detikSulsel, Rabu (22/10/2025).
Namun, begitu tiba di tempat kejadian perkara (TKP) yang berada di area kebun milik warga, keluarga korban justru curiga. Tubuh korban ditemukan tergeletak di tanah, bukan tergantung seperti yang dikatakan suaminya. Selain itu, terdapat luka lebam di leher korban yang menunjukkan adanya bekas lilitan tali kuat—tanda jelas kekerasan fisik.
“Yang terakhir bersama korban kan suaminya. Masa dia tidak lihat istrinya dan tiba-tiba tewas tergantung begitu,” ungkap Henni, dengan nada curiga.
Henni menambahkan, sebelum kejadian, korban sempat tinggal bersama orang tuanya karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun beberapa waktu kemudian, YD menjemput istrinya untuk pulang ke rumah mereka sendiri. Tak lama setelah itu, YL ditemukan meninggal dunia dalam keadaan mengenaskan.
Kecurigaan keluarga pun semakin kuat hingga akhirnya mereka melapor ke pihak kepolisian. Setelah dilakukan penyelidikan dan autopsi awal, polisi menemukan bukti-bukti bahwa kematian korban bukan disebabkan oleh gantung diri, melainkan hasil tindak kekerasan dan pembunuhan berencana.
Kapolres Enrekang AKBP Hari Budiyanto membenarkan bahwa pelaku YD kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Jadi ini bukan kasus gantung diri, tetapi adalah kasus pembunuhan, di mana pelakunya adalah suami korban sendiri,” tegas AKBP Hari Budiyanto, Selasa (21/10/2025).
Lebih lanjut, pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal KDRT dan pembunuhan berencana, karena terdapat indikasi bahwa YD telah menyiapkan aksi tersebut dengan niat menghilangkan nyawa istrinya.
“Kita terapkan adanya KDRT dan pembunuhan berencana karena memang pelaku sudah meniatkan membunuh korban,” jelas Kapolres.
Kasus ini menambah panjang daftar kekerasan terhadap perempuan di lingkungan rumah tangga. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak menutup-nutupi tindak kekerasan domestik dan segera melapor bila mengetahui adanya tindakan serupa, agar kejadian tragis seperti yang menimpa YL tidak terulang. []
Siti Sholehah.