Trump Dinilai Lampaui Wewenang dalam Kebijakan Tarif

Former President Donald Trump, right, sits in the courtroom before the start of his civil business fraud trial, Wednesday, Oct. 4, 2023, at New York Supreme Court in New York. (AP Photo/Mary Altaffer, POOL)

JAKARTA – Putusan penting datang dari Mahkamah Agung Amerika Serikat yang membatasi ruang gerak Presiden dalam kebijakan perdagangan. Dalam keputusan terbaru, lembaga peradilan tertinggi di Amerika Serikat itu menyatakan bahwa langkah Presiden Donald Trump memberlakukan tarif luas dengan dasar kewenangan darurat dinilai melampaui batas konstitusional.

Dilaporkan AFP, Sabtu (21/02/2026), majelis hakim yang didominasi kubu konservatif menjatuhkan putusan dengan perbandingan suara enam berbanding tiga. Dalam pertimbangannya, pengadilan menegaskan bahwa Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional atau International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) tidak memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif.

Mahkamah menyatakan bahwa apabila Kongres bermaksud memberikan kewenangan khusus dan luar biasa untuk menetapkan tarif melalui IEEPA, maka hal tersebut seharusnya dinyatakan secara tegas dalam undang-undang. Para hakim menilai ketentuan yang ada tidak memuat delegasi kewenangan tarif sebagaimana tercantum dalam regulasi perdagangan lainnya.

Keputusan ini sekaligus membatalkan salah satu instrumen utama yang digunakan Trump untuk mendorong agenda ekonomi dan kebijakan luar negerinya. Sejak kembali menjabat tahun lalu, Trump memanfaatkan status darurat ekonomi untuk mengenakan bea masuk baru terhadap hampir seluruh mitra dagang Amerika Serikat. Kebijakan tersebut disebut-sebut sebagai langkah “timbal balik” terhadap praktik perdagangan yang dinilai tidak adil oleh Washington.

Selain tarif umum, pemerintahannya juga menerapkan bea masuk tambahan yang menyasar mitra utama seperti Meksiko, Kanada, dan Tiongkok. Alasan yang dikemukakan antara lain terkait arus narkotika ilegal dan persoalan imigrasi lintas batas. Kebijakan ini sempat memicu gejolak di pasar global dan meningkatkan ketegangan dagang internasional.

Namun, Mahkamah menegaskan bahwa perluasan kewenangan eksekutif tidak dapat ditafsirkan secara luas tanpa landasan hukum eksplisit. Dalam amar putusannya pada Jumat (20/02/2026), hakim menyebut bahwa seandainya Kongres memang ingin memberikan “kekuasaan yang berbeda dan luar biasa untuk memberlakukan tarif” melalui IEEPA, maka hal itu akan ditegaskan secara eksplisit sebagaimana praktik dalam undang-undang tarif lainnya.

Meski demikian, putusan tersebut tidak membatalkan seluruh kebijakan tarif yang telah diterapkan. Bea masuk sektoral terhadap impor baja, aluminium, serta sejumlah komoditas lain tetap berlaku karena diberlakukan melalui mekanisme hukum berbeda. Selain itu, beberapa penyelidikan formal yang berpotensi berujung pada penerapan tarif sektoral tambahan masih berjalan.

Putusan Mahkamah Agung ini memperkuat keputusan sebelumnya dari pengadilan perdagangan tingkat rendah yang menyatakan tarif berbasis IEEPA sebagai tindakan ilegal. Pada Mei lalu, pengadilan tersebut memutuskan bahwa Trump telah melampaui kewenangannya dengan menerapkan bea masuk menyeluruh dan memerintahkan agar sebagian besar kebijakan itu diblokir. Namun, implementasi putusan itu sempat tertunda setelah pemerintah mengajukan banding.

Dengan keluarnya putusan dari Mahkamah Agung, arah kebijakan perdagangan Amerika Serikat kini memasuki babak baru. Keputusan ini dipandang sebagai penegasan batas kewenangan presiden dalam menggunakan dalih keadaan darurat untuk mengambil langkah ekonomi berskala luas. Di sisi lain, putusan tersebut juga berpotensi memengaruhi strategi negosiasi dagang Washington ke depan serta hubungan ekonomi dengan negara mitra. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *