Trump Naikkan Tarif Impor Global Jadi 15%

JAKARTA – Pemerintah Amerika Serikat bersiap menerapkan kebijakan tarif global baru yang lebih tinggi terhadap berbagai produk impor. Presiden Donald Trump sebelumnya mengumumkan rencana kenaikan tarif dasar menjadi 15 persen, yang disebut-sebut mulai berlaku dalam waktu dekat.

Menteri Keuangan Amerika Serikat Scott Bessent menyatakan bahwa kebijakan tarif global tersebut kemungkinan mulai diberlakukan pada pekan ini. Tarif baru itu menjadi penyesuaian dari kebijakan sebelumnya yang menetapkan tarif dasar sebesar 10 persen.

Menurut Bessent, pemerintah Amerika Serikat memperkirakan kebijakan tarif tersebut akan kembali ke tingkat yang pernah diberlakukan sebelumnya sebelum adanya putusan pengadilan yang membatalkannya. Ia menilai kebijakan tarif tersebut berpotensi kembali sepenuhnya dalam beberapa bulan ke depan.

“Saya sangat yakin bahwa dalam lima bulan ke depan tarif akan kembali ke tingkat lamanya,” kata Bessent, dilansir dari CNBC, Kamis (05/03/2026).

Kebijakan tarif impor ini sebelumnya menjadi bagian dari strategi perdagangan yang digagas oleh pemerintahan Trump. Pada tahun 2025, pemerintah Amerika Serikat menerapkan tarif yang bervariasi terhadap sejumlah negara mitra dagang. Indonesia sendiri saat itu dikenai tarif impor sebesar 19 persen yang diumumkan langsung oleh Trump.

Namun kebijakan tersebut sempat menghadapi hambatan hukum setelah dipersoalkan di pengadilan. Dalam putusan yang dikeluarkan pada 20 Februari, Mahkamah Agung Amerika Serikat menyatakan bahwa presiden tidak memiliki kewenangan hukum untuk memberlakukan tarif impor secara sepihak dengan menggunakan International Emergency Economic Powers Act tanpa persetujuan Kongres.

Putusan tersebut diambil dengan suara 6 berbanding 3 oleh para hakim agung. Dengan demikian, kebijakan tarif impor yang sebelumnya diterapkan melalui mekanisme tersebut dinyatakan tidak sah secara hukum.

Meski demikian, beberapa jam setelah keputusan pengadilan diumumkan, Trump langsung mengambil langkah baru dengan menandatangani perintah eksekutif untuk menerapkan tarif global sebesar 10 persen menggunakan dasar hukum yang berbeda. Keesokan harinya, Trump menyampaikan bahwa tarif tersebut akan dinaikkan menjadi 15 persen dan diberlakukan segera.

Namun ketika kebijakan itu mulai berjalan, tarif yang diterapkan ternyata masih berada di level 10 persen. Pemerintah Amerika Serikat menjelaskan bahwa tarif tersebut diterapkan melalui Trade Act of 1974 Section 122.

Ketentuan tersebut hanya memungkinkan tarif diterapkan dalam jangka waktu terbatas, yakni maksimal 150 hari, kecuali jika Kongres memberikan persetujuan untuk memperpanjangnya. Artinya, kebijakan tarif tersebut masih memiliki batas waktu tertentu sebelum dapat diperpanjang secara resmi melalui mekanisme legislatif.

Selama periode tersebut, United States Trade Representative bersama United States Department of Commerce akan melakukan berbagai kajian perdagangan. Hasil kajian tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pemerintah Amerika Serikat untuk menetapkan tarif tambahan terhadap produk impor dari berbagai negara.

Bessent menilai dasar hukum yang digunakan saat ini cukup kuat untuk memungkinkan pemerintah menerapkan kembali kebijakan tarif seperti sebelumnya.

“Saya sangat yakin tarif akan kembali ke tingkat lamanya dalam lima bulan, dan kewenangan hukum ini sangat kuat,” tutup Bessent.

Kebijakan tarif global yang direncanakan pemerintah Amerika Serikat ini diperkirakan akan berdampak pada hubungan perdagangan internasional, termasuk dengan negara-negara mitra dagang utama. Sejumlah negara kemungkinan akan mencermati perkembangan kebijakan tersebut karena berpotensi memengaruhi arus perdagangan dan ekspor mereka ke pasar Amerika Serikat. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *