Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik dalam Kasus Kematian Driver Ojol Affan Kurniawan

JAKARTA — Tujuh anggota Korps Brimob Polri yang terlibat dalam kasus kematian pengemudi ojek daring, Affan Kurniawan, akibat terlindas kendaraan taktis (rantis) saat aksi unjuk rasa, dipastikan terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian.

Mereka kini dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) di Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri.

Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, menyampaikan bahwa para personel tersebut akan menjalani penempatan khusus selama 20 hari ke depan.

“Tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan, dipastikan bahwa terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian,” ujar Abdul Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).

Dalam sidang etik yang disiarkan langsung melalui akun Instagram @divisipropampolri, sopir rantis yang menabrak Affan turut memberikan kesaksian.

Ia mengaku tidak menyadari keberadaan korban karena fokus pada kondisi jalan dan situasi kericuhan.

“Saya tidak mengerti posisi orang, karena saya tidak memperhatikan kanan kiri, Pak. Jalanan itu sudah banyak batu, jadi saya tidak mengerti apa-apa itu,” ucapnya saat pemeriksaan.

Ia menambahkan bahwa saat itu suasana di sekitar lokasi sangat kacau, dengan massa yang berusaha mengejar kendaraan.

“Jadi saya hantam saja. Karena kalau tidak selesai, Pak, sudah. Massa penuh. Asap di dalam kendaraan juga penuh, jadi saya pakai lampu tembak dan fokus ke depan, Pak,” tegasnya.

Meski demikian, ia menyatakan tidak melihat secara langsung saat Affan Kurniawan tertabrak hingga tewas.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa Propam Polri harus menindak tegas personel yang diduga terlibat.

“Saya minta untuk Propam melakukan penanganan lebih lanjut,” kata Kapolri saat dikonfirmasi, Kamis (28/8/2025).

Kasus ini mendapat perhatian luas publik, mengingat insiden tersebut terjadi di tengah aksi unjuk rasa yang berujung ricuh.

Proses etik dan hukum masih berlanjut untuk menentukan sanksi lanjutan terhadap personel yang terlibat. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *