Tujuh Pelaku Pencurian Gudang Rokok Ditangkap di Medan, Dua Ditembak Polisi
MEDAN – Polrestabes Medan meringkus 7 pelaku pencurian di gudang rokok dan kejahatan lainnya dari berbagai tempat di Kota Medan. Dimana 2 pelaku diantaranya ditembak kedua kakinya saat penangkapan.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menyebutkan, ketujuh pelaku diantaranya Putra Pasaribu (35) warga Jalan Klambir Lima dan Sisca Sianti Gulo (35) warga Pasar 2, Medan Helvetia, Rizaldi Sanora (41) warga Pasar Lama, Medan Sunggal.
Kemudian, Sabaruddin Pane (37) warga Sri Gunting, Sunggal, Deliserdang, DP (42) warga Jalan Antara, Medan Area, TRH (43) warga Jalan Binjai Km 12, Sunggal, Deliserdang, AG (36) warga Jalan Binjai Km 12, DS (43) warga Jalan Rahmadsyah, Medan dan DR (47) warga Jalan Rahmadsyah, Medan.
“Dua orang pelaku yang ditembak petugas Polrestabes Medan itu sudah residivis dan tidak kapok melanggar hukum, sehingga polisi terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkap Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (18/10/2024) sebagaimana dikutip SumutPos.
Dia menjelaskan, para pelaku yang telah tertangkap itu, melakukan pencurian pada 9 Oktober 2024 di Jalan Kapten Muslim Medan membobol Toko Girsang, pelaku membawa kabur 3 slop rokok Marlboro merah dan putih, 2 tin rokok Gudang Garam Merah.
“Korban atas nama Hugo Girsang membuat laporan di Polsek Medan Helvetia dan pelaku berhasil ditangkap di kediaman mereka masing-masing yang terlihat dari rekaman CCTV di Jalan Kapten Muslim tepatnya Toko Girsang,” paparnya.
“Para pelaku melanggar Pasal 363 ayat (1) Jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” tegas Gidion. []
Nur Quratul Nabila A