Tujuh Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Pasuruan, Termasuk Ayah Kandung Korban

PASURUAN – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan mengungkap kasus kekerasan seksual yang menimpa seorang anak perempuan berusia 14 tahun berinisial SA.

Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Ironisnya, salah satu tersangka adalah ayah kandung korban sendiri.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena tidak hanya melibatkan banyak pelaku, namun juga terjadi dalam rentang waktu yang cukup lama.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelima tersangka pelaku pemerkosaan ialah ST (44), EM (30), IM (45), SU (72), dan PO (36). Dua tersangka lainnya dijerat dengan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur.

“ST ayah kandung korban,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pasuruan, AKP Adimas Firmansyah, Jumat (25/7/2025).

Menurut keterangan Adimas, kejahatan seksual tersebut dilakukan para tersangka secara berulang sejak Agustus 2024 hingga Juli 2025.

Kekerasan seksual yang dialami korban tidak hanya berlangsung di satu lokasi, tetapi berpindah-pindah, dan terjadi di lingkungan yang seharusnya menjadi tempat perlindungan.

“Waktu persetubuhan dan pencabulan dalam rentang waktu Agustus 2024 hingga Juli 2025,” jelas Adimas.

Lebih lanjut, Adimas menyebut bahwa ayah korban, ST, melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sebanyak empat kali dalam periode April hingga Juni 2025.

Tindakan tersebut dilakukan dalam suasana rumah tangga yang semestinya aman bagi tumbuh kembang anak.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa curiga dengan kondisi korban.

Setelah penyelidikan dilakukan, korban akhirnya mendapat perlindungan dan dilakukan pemeriksaan lanjutan oleh tim penyidik.

Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti terkait.

Hingga saat ini, ketujuh tersangka telah diamankan dan dikenakan pasal berlapis terkait kekerasan seksual terhadap anak.

Sementara itu, korban telah berada dalam penanganan perlindungan anak untuk pemulihan fisik dan psikisnya.

Pihak kepolisian menyatakan akan memproses kasus ini dengan serius dan tanpa toleransi.

Aktivis perlindungan anak turut mendesak agar pelaku dijatuhi hukuman maksimal serta mendorong evaluasi perlindungan anak di tingkat lokal dan keluarga. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *