Tumpang Tindih IUP Ancam Kawasan Riset Unmul

ADVERTORIAL – Persoalan tumpang tindih lahan tambang kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim). Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman (Unmul), yang semestinya menjadi kawasan konservasi dan riset, kini justru dikepung aktivitas tambang dari sejumlah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mendorong langkah konkret dari pihak kampus untuk segera menyurati Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) demi merevisi IUP yang bersinggungan dengan kawasan tersebut.
“Bahwa KHDTK Unmul itu dikelilingi IUP tambang aktif yang akan berakhir sampai tahun 2028, kami minta supaya nanti sebagai pemilik KHDTK Unmul bersurat pada Kementerian ESDM untuk melakukan revisi terhadap IUP yang masuk KHDTK Unmul,” ujar Kepala Dinas ESDM Kaltim, Bambang Arwanto, kepada media saat ditemui di Samarinda, Rabu (07/05/2025).
Bambang menegaskan, permasalahan ini tidak lepas dari sejarah pemberian izin yang tumpang tindih sebelum diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS). Ketiadaan pengawasan di lapangan mengakibatkan lahan rawan dikuasai secara ilegal.
“Jadi ada ruang-ruang yang overlapping dan tanahnya tidak dikontrol di lapangan ada yang menguasai atau tidak, disitulah kemudian muncul tamu-tamu ilegal seperti sekarang,” kata Bambang. Ia pun mengingatkan bahwa tindakan penambangan ilegal di KHDTK Unmul merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Kalau pelanggaran ini, dijelaskan di UU Nomor 3 tahun 2020 mengenai pertambangan mineral dan batubara di Pasal 158, dimana jika tidak berizin akan dikenakan pidana maksimal 5 tahun dan denda 100 miliar,” tutur Bambang.
KHDTK Unmul sendiri berada di kawasan Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS), Lempake, Samarinda. Saat ini, terdapat empat perusahaan yang konsesinya berada di dalam kawasan tersebut, yakni CV Rinda Kaltim Anugrah, CV Bismillah Res Kaltim, PT Cahaya Energi Mandiri, dan Koperasi Serba Usaha Putra Mahakam Mandiri (KSU Pumma). Di tengah dorongan penguatan fungsi konservasi dan pendidikan, kehadiran tambang di kawasan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen perlindungan lingkungan dan penataan ruang di Kaltim. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Enggal Tria Amukti