Tuntutan Hukuman Mati Berubah, Fandi Ramadhan Divonis 5 Tahun Bui

BATAM – Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,9 ton. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis (05/03/2026). Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Batam dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik dengan dua hakim anggota, yakni Douglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Fandi Ramadhan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun,” kata ketua majelis hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau secara melawan hukum menjadi perantara dalam transaksi jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi lima gram. Perbuatan tersebut dinilai telah memenuhi unsur sebagaimana dakwaan primer yang diajukan oleh jaksa penuntut umum dalam persidangan.

Kasus ini sebelumnya menjadi sorotan karena jumlah barang bukti narkotika yang sangat besar, yakni mencapai 1,9 ton sabu atau metamfetamin. Barang bukti tersebut disebut sebagai salah satu penyelundupan narkotika dalam jumlah sangat besar yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

Dalam pembacaan putusan, majelis hakim juga menguraikan berbagai pertimbangan yang menjadi dasar dalam menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Dari sisi yang memberatkan, hakim menilai bahwa jumlah narkotika yang terlibat dalam perkara tersebut sangat besar dan berpotensi memberikan dampak serius bagi masyarakat.

Apabila barang haram tersebut berhasil diedarkan di Indonesia, dampaknya dikhawatirkan dapat merusak masa depan generasi muda dan memperparah permasalahan penyalahgunaan narkotika di dalam negeri. Selain itu, hakim menilai perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan sejumlah hal yang meringankan bagi terdakwa. Selama proses persidangan berlangsung, Fandi Ramadhan dinilai bersikap sopan dan kooperatif. Selain itu, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Faktor usia juga turut menjadi pertimbangan dalam putusan tersebut. Majelis hakim menilai bahwa terdakwa masih tergolong muda sehingga masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik setelah menjalani masa pidananya.

Perbedaan yang cukup mencolok antara tuntutan jaksa dan putusan hakim dalam perkara ini menarik perhatian publik. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menilai bahwa keterlibatan terdakwa dalam jaringan penyelundupan sabu dalam jumlah hampir dua ton tersebut layak dijatuhi hukuman maksimal berupa pidana mati.

Namun setelah melalui proses persidangan dan mempertimbangkan berbagai aspek hukum serta fakta yang terungkap di persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama lima tahun kepada terdakwa.

Putusan ini sekaligus menutup rangkaian persidangan kasus penyelundupan narkotika tersebut di tingkat pengadilan negeri. Meski demikian, masih terbuka kemungkinan bagi pihak jaksa maupun terdakwa untuk menempuh langkah hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *