Turki Terbitkan Surat Penangkapan Netanyahu atas Dugaan Genosida di Gaza
ANKARA — Hubungan antara Turki dan Israel kembali memanas setelah Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, serta 36 pejabat senior pemerintahannya. Langkah ini dilakukan atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam perang mematikan di Jalur Gaza.
Dalam laporan yang dirilis Jumat (07/11/2025) dan dikutip oleh AFP serta Anadolu Agency, Kantor Kejaksaan Istanbul menyatakan bahwa para pejabat Israel itu dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang “dilakukan secara sistematis” oleh Tel Aviv terhadap warga sipil di Gaza.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” bunyi pernyataan resmi kejaksaan tersebut.
Pejabat yang menjadi target surat perintah penangkapan selain Netanyahu antara lain Menteri Pertahanan Israel Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir, Kepala Staf Umum militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir, dan Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama.
Turki menuding tindakan militer Israel telah menyebabkan kehancuran besar di Gaza, termasuk serangan terhadap fasilitas sipil. Kejaksaan Istanbul bahkan menyoroti pengeboman Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina, yang dibangun oleh Ankara dan dihancurkan oleh militer Israel pada Maret lalu.
Dalam pernyataan yang sama, kejaksaan menjelaskan bahwa ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, menjadi korban akibat operasi militer Israel. Banyak wilayah permukiman kini tidak lagi layak huni.
Meski demikian, pihak pengadilan mengakui kendala pelaksanaan perintah tersebut.
“Telah ditetapkan bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena mereka saat ini tidak berada di Turki,” tulis kejaksaan.
Surat perintah itu dikeluarkan berdasarkan Pasal 76 dan 77 Kitab Undang-undang Pidana Turki, yang mengatur tindak pidana genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
Langkah hukum ini menegaskan posisi Turki sebagai salah satu pengkritik paling keras terhadap kebijakan Israel di Gaza. Tahun lalu, Ankara juga ikut mendukung gugatan Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida terhadap warga Palestina.
Namun, keputusan pengadilan Turki ini memicu reaksi keras dari Israel. Pemerintah Tel Aviv mengecam langkah tersebut dan menyebutnya sebagai bentuk aksi politik sepihak.
“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” ujar Menteri Luar Negeri Israel, Gideon Saar, dalam pernyataan yang ia unggah di platform media sosial X, Sabtu (08/11/2025).
Dalam unggahan berbahasa Inggris itu, Saar juga melontarkan kritik pribadi terhadap Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan, dengan menudingnya sebagai “tiran” dan menyinggung tindakan pemerintah Turki terhadap tokoh oposisi, termasuk Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu yang ditahan sejak Maret lalu.
Bagi Ankara, penerbitan surat perintah ini bukan semata langkah simbolik, melainkan bentuk komitmen terhadap penegakan hukum internasional dan keadilan bagi rakyat Palestina. Namun bagi Tel Aviv, keputusan tersebut dianggap sebagai upaya politisasi tragedi kemanusiaan untuk kepentingan domestik Turki.
Ketegangan diplomatik antara kedua negara yang sebelumnya sempat membaik kini berpotensi kembali memburuk. Baik Israel maupun Turki belum memberikan sinyal adanya ruang dialog untuk meredakan eskalasi pasca keputusan pengadilan tersebut. []
Siti Sholehah.
