Uang Pengganti Terpidana Korupsi KONI Padang Diterima Kejaksaan, Total Rp948 Juta

PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima pembayaran uang pengganti dari salah satu terpidana kasus korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional (KONI) Padang bernama Agus Suardi, Senin (28/10/2024).

Jumlah uang pengganti yang diserahkan pihak terpidana kepada kejaksaan itu sebesar Rp748.875.000, sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung RI.

“Hari ini (kemarin – red) pihak terpidana membayar uang pengganti berkat upaya-upaya penagihan yang terus dilakukan oleh Kejari Padang,” kata Kepala Kejari Padang, Aliansyah.

Selain uang pengganti, terpidana juga membayarkan uang pidana denda sebesar Rp200 juta kepada pihak kejaksaan dalam kesempatan yang sama. Sehingga total uang yang diterima oleh Kejari Padang dari pihak Agus Suardi yang merupakan mantan Ketua KONI Padang sebesar Rp948.875.000.

“Uang ini secara resmi telah kami terima dari terpidana, selanjutnya langsung disetorkan ke kas negara lewat pihak BRI,” jelasnya.

Aliansyah menambahkan, dengan pembayaran itu maka terpidana Agus Suardi tidak perlu menjalani hukuman pengganti atau subsideritas yang divonis kepada dirinya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung dalam putusannya menjatuhkan hukuman terhadap Agus Suardi selama lima tahun penjara, uang pengganti Rp748.875.000, dan denda sebesar Rp200 juta.

Dengan ketentuan, apabila uang pengganti tidak dibayar oleh terpidana maka diganti dengan hukuman satu tahun penjara dan denda diganti dengan hukuman dua bulan penjara.

“Karena terpidana telah membayar uang pengganti serta denda hari ini maka yang bersangkutan cukup menjalani pidana pokoknya saja selama lima tahun penjara,” kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejati Padang Yuli Andri.

Menurutnya, Agus Suardi tengah menjalani masa hukumannya dipenjara sejak dieksekusi oleh Tim Kejaksaan pada September 2023.

Yuli Andri mengungkapkan, sejauh ini baru Agus Suardi yang telah membayar uang pengganti atau denda dari tiga terpidana dalam perkara penyelewengan dana hibah KONI Padang tahun anggaran 2018-2020 yang berasal dari APBD Kota Padang.

Dari hasil audit terungkap bahwa terdapat dana sebesar Rp3,1 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan penggunaannya.

Dua terpidana lainnya dalam kasus itu adalah Davitson dan Nazar. MA dalam putusan kasasinya menghukum Davitson dan Nazar selama 3,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan. Selain pidana penjara dan denda, MA juga menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti masing-masing sebesar Rp521 juta.

Kedua terpidana yang menjabat sebagai mantan Wakil Ketua KONI dan Wakil Bendahara I KONI itu awalnya hanya divonis satu tahun enam bulan penjara oleh peradilan tingkat pertama serta tingkat banding. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *