Uang Petani Tebu Rp 308 Juta Digelapkan, Petugas Vendor Ditangkap
JAKARTA — Kasus penggelapan dana yang merugikan petani kembali terjadi. Seorang pria berinisial WP (30), warga Blora, Jawa Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah diduga menggelapkan uang senilai Rp 308 juta milik petani tebu di Kabupaten Kudus. Dana tersebut seharusnya diterima petani sebagai hasil penjualan tebu ke Pabrik Gula (PG) Rendeng, namun justru habis digunakan tersangka untuk berjudi secara daring.
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menjelaskan, perkara ini bermula dari keluhan para petani yang belum menerima pembayaran meski tebu mereka telah lama disetorkan ke pabrik. “Berkaitan dengan penggelapan ini menarik karena ini bermula adanya petani tebu di PG Rendeng pada 2 Desember 2025 yang meminta pembayaran tebu yang sudah masuk ke PG Rendeng,” ujar Subkhan, Kamis (18/12/2025).
Ia mengungkapkan, lima petani asal Kabupaten Pati mendatangi pihak pabrik untuk mempertanyakan pembayaran. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa PG Rendeng sebenarnya telah menyelesaikan kewajiban pembayaran kepada pihak vendor resmi yang bertugas mengelola transaksi pembelian tebu dari petani.
Vendor tersebut kemudian menyalurkan dana kepada petugas lapangan yang bertanggung jawab menyerahkan uang kepada petani. Dalam kasus ini, petugas lapangan yang menerima dana tersebut adalah WP. “Dalam perkara itu, pihak vendor juga telah memberikan kepada petugasnya di lapangan berinisial WP untuk diserahkan kepada petani. Nilai yang ditransfer ke WP sebesar Rp 308 juta,” jelas Subkhan.
Namun, uang tersebut tidak sampai ke tangan para petani. Polisi memastikan bahwa dana hasil penjualan tebu telah dibayarkan sepenuhnya oleh pabrik kepada vendor. “Setelah ditelusuri, PG Rendeng sudah mentransfer seluruh pembelian tebu dari petani kepada pihak vendor,” katanya.
Lebih lanjut Subkhan menegaskan, perbuatan melawan hukum dilakukan oleh WP selaku petugas vendor. “Dan dari pihak vendor pun sudah mentransfer pada petugas yang ada di lapangan. Artinya, yang digelapkan dalam hal ini adalah petugas vendor. Nilainya sekitar Rp 308 juta,” tambahnya.
Merasa dirugikan, para petani akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan tersangka dan menangkapnya pada 12 Desember 2025 di wilayah Grobogan. “Langsung kita bawa ke Kudus,” ujar Subkhan.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa uang hasil penjualan tebu tersebut digunakan untuk bermain judi online. Saat ini, WP telah diamankan dan dijerat dengan pasal penggelapan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini, sekaligus mengupayakan pengembalian kerugian kepada para petani. []
Siti Sholehah.
