Udin Soroti Implementasi Kebun Plasma Perusahaan Sawit
PARLEMENTARIA – Perusahaan sawit harus menjadi mitra yang baik bagi masyarakat, bukan menjadi musuh yang merampas hak-hak warga. Harapan itu disampaikan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Udin kepada awak media saat ditemui di ruang kerjanya, di Gedung D, Kompleks Perkantoran DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (21/11/2023).
Menurut dia, perusahaan sawit di Kaltim seharusnya dapat memenuhi hak plasma masyarakat sekitar kebun mereka, itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 tahun 2007 tentang Perkebunan. “Kami minta perusahaan sawit agar memberikan 20 persen hak plasma kepada masyarakat di sekitar kebun mereka, karena itu adalah kewajiban perusahaan berdasarkan regulasi soal perkebunan,” kata Udin, sapaannya.
Udin mengatakan masih banyak permasalahan yang terjadi antara perusahaan sawit dan masyarakat, terkait dengan pemberian hak plasma. Dia mencontohkan, terdapat perusahaan sawit yang memberikan lokasi plasma yang jauh dari kebun utama sehingga masyarakat tidak bisa mengelola lahan secara baik. “Padahal, masyarakat yang memiliki tanah tersebut lebih dahulu, tapi tiba-tiba muncul perusahaan. Tetapi ketika memberikan hak plasma, perusahaan malah memberinya ke lokasi yang jauh, sehingga masyarakat tidak mungkin mengurusnya,” ujar politikus Partai Golkar itu.
Udin mengungkapkan, ada juga perusahaan yang tidak memberikan hak plasma sama sekali atau memberikan hak plasma yang tidak sesuai dengan luas lahan yang dikuasai perusahaan. Ia mengatakan, praktik itu sangat merugikan masyarakat dan berpotensi menimbulkan konflik. “Kami meminta Dinas Perkebunan menata ulang perusahaan sawit yang ada di Kaltim, termasuk mengawasi dan mengontrol pemberian hak plasma kepada masyarakat. Jangan sampai ada perusahaan yang seenaknya mengambil tanah masyarakat tanpa memberikan hak plasma yang layak,” ujar Udin.
Legislator daerah pemilihan Kutai Timur, Berau dan Bontang itu mengatakan pemberian hak plasma kepada masyarakat sekitar kebun sawit adalah salah satu bentuk tanggung jawab sosial perusahaan, sekaligus untuk peningkatan kesejahteraan dan kemandirian masyarakat. Untuk diketahui berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kaltim 2023, luas lahan perkebunan di Kaltim mencapai 1,57 juta hektare, di mana 89,59 persen dari luas itu adalah perkebunan kelapa sawit. Detail luas perkebunan inti 972 ribu hektare dan kebun plasma seluas 373 ribu hektare. “Semoga masyarakat bisa mendapatkan manfaat dari keberadaan perusahaan sawit di daerah mereka,” kata Udin. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami