UGM Pecat Guru Besar Fakultas Farmasi karena Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

YOGYAKARTA – Universitas Gadjah Mada (UGM) resmi memberhentikan seorang guru besar Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.
Keputusan pemecatan diambil berdasarkan hasil investigasi Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UGM yang menyatakan EM melanggar kode etik dosen dan peraturan internal kampus.
“Pimpinan UGM telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai dosen terhadap pelaku. Sanksi ini diberikan sesuai ketentuan kepegawaian yang berlaku di lingkungan UGM,” ujar Sekretaris Universitas, Andi Sandi, dalam keterangan resminya, Minggu (6/4/2025).
Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Rektor UGM Nomor 95/UN1.P/KPT/HUKOR/2025, tertanggal 20 Januari 2025.
Kasus dugaan kekerasan seksual ini mencuat setelah adanya laporan dari mahasiswa kepada pihak Fakultas Farmasi pada Juli 2024.
Satgas PPKS kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan membentuk Komite Pemeriksa yang bertugas melakukan investigasi dari Agustus hingga Oktober 2024.
Proses pemeriksaan dilakukan secara mendalam dengan menghadirkan 13 orang saksi dan korban, serta memeriksa bukti dan mendengarkan klarifikasi dari terlapor.
Menurut Andi, tindakan kekerasan seksual yang dilakukan EM kerap bermodus kegiatan akademik seperti bimbingan dan diskusi yang dilakukan di luar kampus.
“Sebagian besar pertemuan terjadi di luar lingkungan kampus, dengan dalih membahas kegiatan atau lomba,” ujarnya.
EM dinyatakan melanggar Pasal 3 ayat (2) huruf l dan m dalam Peraturan Rektor UGM Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual, serta melanggar kode etik dosen.
Sebagai langkah awal, EM telah dibebastugaskan dari seluruh aktivitas tri dharma perguruan tinggi sejak 12 Juli 2024 dan dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Cancer Chemoprevention Research Center (CCRC).
UGM juga menegaskan komitmennya dalam menciptakan ruang aman bagi seluruh civitas akademika.
Satgas PPKS terus memberikan pendampingan dan pemulihan kepada para korban sesuai kebutuhan mereka.
Meskipun EM telah diberhentikan dari status dosen UGM, status guru besarnya belum dicabut karena berada di bawah kewenangan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Pengangkatan dan pencabutan jabatan akademik guru besar merupakan kewenangan penuh kementerian,” jelas Andi.
UGM berkomitmen memperkuat sistem perlindungan terhadap kekerasan seksual di kampus melalui kebijakan yang terintegrasi dengan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021, termasuk melalui pembentukan Satgas PPKS sejak 2022.
“Kampus harus menjadi ruang yang aman, inklusif, dan bebas dari praktik kekerasan dalam bentuk apa pun,” tutup Andi. []
Nur Quratul Nabila A