Uji Formil UU TNI Diwarnai Kritik Mahasiswa, MK Gelar Tiga Sidang Panel Sekaligus

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap sebelas perkara pengujian formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI), Jumat (9/5/2025). Sidang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan dibagi dalam tiga panel secara serentak di Gedung I MK, Jakarta.

Ketiga panel sidang tersebut masing-masing memeriksa permohonan uji formil terhadap UU TNI, dengan agenda menyampaikan pokok-pokok permohonan. Proses persidangan juga disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube MK sebagai bagian dari keterbukaan informasi publik.

Tiga dari perkara tersebut menjadi sorotan karena diajukan oleh kelompok mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Di antaranya:

  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Internasional Batam: Risky Kurniawan, Albert Ola Masan Setiawan Muda, Otniel Raja Maruli Situmorang, dan Jamaluddin Lobang. Mereka menilai pembentukan UU TNI 2025 cacat secara formil karena tidak sesuai asas keterbukaan dan bertentangan dengan konstitusi. Mereka merujuk pada proses persetujuan RUU yang berlangsung pada 18 Februari 2025 dalam Prolegnas Prioritas tanpa keterlibatan publik.

  • Perkara Nomor 66/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Masail Ismad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin. Dalam permohonannya, mereka menyebut bahwa tidak ada partisipasi publik yang memadai, termasuk dari kalangan akademisi, organisasi masyarakat sipil, maupun komunitas hukum. Mereka juga menyoroti ketidaktersediaan naskah akademik dan RUU secara terbuka.

  • Perkara Nomor 74/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia: Abdur Rahman Aurfklarung, Satrio Anggito Abimanyu, Irsyad Zainul Mutaqin, dan Bagus Putra Handika Pradana. Para pemohon menyampaikan bahwa proses legislasi UU TNI tidak mengikuti prosedur yang ditentukan dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan minim transparansi.

Sidang untuk ketiga perkara tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat dengan didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih di ruang sidang lantai 4.

UU TNI 2025 menuai sorotan setelah disahkan karena dinilai memberi perluasan peran militer dalam pemerintahan sipil. Beberapa pihak menilai ketentuan dalam UU tersebut berpotensi melanggar prinsip supremasi sipil dalam sistem demokrasi.

Menteri Pertahanan RI sebelumnya menyatakan bahwa pembahasan dan pengesahan UU TNI telah selesai melalui mekanisme konstitusional. Namun, gugatan ke Mahkamah Konstitusi oleh kelompok mahasiswa ini menunjukkan masih adanya kekhawatiran atas legitimasi dan proses formal pembentukan regulasi tersebut.

Sidang lanjutan akan dijadwalkan setelah Mahkamah menilai kelengkapan legal standing dan substansi awal permohonan dari para pemohon. MK diharapkan dapat memberi kepastian hukum atas dugaan pelanggaran dalam proses legislasi UU TNI tersebut. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *