Ulah Meresahkan “Debt Collector”, MUI Kabupaten Probolinggo Segera Keluarkan Fatwa

Prof. Dr. H. Abdul Azis Wahab (tengah), Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, Habib Mustofa (kiri) Ketua Laskar Jogo Probolinggo. (Foto : Rachmat Effendi)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Sepak terjang debt collektor (DC) Illegal memantik perhatian serius seluruh element masyarakat, tak terkecuali Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Probolinggo merasa prihatin atas situasi yang tidak berkesudahan ini.

Perilaku kasar dari debt collector illegal masih sering terjadi di masyarakat. Salah satunya adalah penarikan motor secara paksa di tempat umum, padahal persoalan kredit motor sebenarnya merupakan ranah perdata yang sifatnya privasi antara kreditur dan debitur. Akibat penarikan yang tidak prosedural akhirnya mengarah ke persoalan pidana.

Dalam pertemuan silaturahmi, bersama Laskar Jogo Probolinggo (LJP), pada Jum’at 10 April 2026 sekitar pukul 13.00 Wib, MUI Kabupaten Probolinggo berjanji aspirasi masyarakat akan dibahas di internal MUI dan hasilnya akan segera berkoordinasi dengan Polres Probolinggo dan pihak terkait.

“Kami berterima kasih kepada Laskar Jogo Probolinggo atas kepercayaannya menyampaikan aspirasi, langkah pasti selanjutnya MUI akan berkoordinasi secara tertulis dengan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) sehingga ada penyelesaian yang berkeadilan,”ujar Prof. Dr. Abdul Azis Wahab, Wakil Ketua MUI Kabupaten Probolinggo, Jum’at (10/4/2026).

Menurutnya, terkait persoalan debt collector illegal sebagai langkah krongkit selanjutnya MUI Kabupaten Probolinggo sepakat akan mengeluarkan fatwa.

“Mekanismenya nanti komisi fatwa dan komisi hukum akan membahasnya, kemudian akan disampaikan kepada Kapolres Probolinggo untuk ditindaklanjuti, pastinya fatwa yang dikeluarkan akan diumumkan kepada publik,”kata pria yang juga Rektor Unzah Kraksaan ini.

Sementara itu Ketua Laskar Jogo Probolinggo, Habib Mustofa mengapresiasi langkah berani MUI Kabupaten Probolinggo yang akan memberikan fatwa terkait keresahan masyarakat yang disebabkan ulah debt collector.

Walaupun Habib Mustofa belum mengetahui isi kongkrit fatwa MUI Kabupaten Probolinggo seperti apa, tapi setidaknya ini menjadi angin segar dalam penegakan hukum.

Habib Mustofa menegaskan, keterlibatan MUI dalam persoalan pemberantasan debt collector illegal di wilayah hukum Kabupaten Probolinggo sangatlah penting peranannya.

“Ini menjadi harapan masyarakat, sebab perampasan sepeda motor sudah bukan menjadi rahasia umum, sepak terjang dept collector Illegal betul-betul dirasakan meresahkan masyarakat yang lemah, sampai hari ini bingung harus kemana mencarikan solusi,”ungkap Habib Mustofa, Jum’at (10/4/2026).

Masih kata pria yang juga politisi PKB ini, Laskar Jogo Probolinggo menginginkan Probolinggo ada perubahan yang lebih baik. Stabilitas keamanan akan menjadi penentu jalannya pemerintahan yang lebih kondusif.

“Persoalan debt collector illegal menjadi permasalahan sosial, yang menurut kami berpotensi mengganggu stabilitas dan kondisi psikis, kami bukan sok jagoan tapi paling tidak punya kontribusi memberikan sumbangsih kepada pemerintah dan masyarakat, selama,’jelasnya.

Dirinya berjanji siap menjadi wasilah dan menjadi pembantu masyarakat untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat lemah yang bertahun-tahun menjadi korban kekerasan selama bisa melakukan sesuatu untuk mengabdi kepada masyarakat.

“Saya berharap ada pernyataan resmi dari leasing bahwa proses panishment atau proses penarikan unit debitur macet seperti apa mekanismenya, ternyata pada waktu RDP bersama Komisi I DPRD ada mekanisme yang panjang penarikan unit sepeda motor yang nunggak kredit,”pungkasnya. (rac)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *