UMP 2024 Naik, Pertumbuhan Ekonomi Diharapkan Meningkat
PARLEMENTARIA – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Akhmed Reza Fachlevi berharap kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim sebesar 4,98 persen dapat menarik pengusaha dari luar sehingga perekonomian di Kaltim terus berjalan.
Untuk diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim telah menetapkan UMP Tahun 2024 Rp 3.360.858,-. Penetapan angka upah itu naik 4,98 persen dari UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. Penetapan UMP itu dituangkan melalui keputusan Gubernur Kaltim Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 tentang penetapan UMP Kaltim tahun 2024 tanggal 21 November 2023.
“Naiknya UMP juga diharapkan menjadikan Kaltim lebih menarik bagi investor. Upah yang lebih tinggi diharapkan menarik perusahaan membuka cabang atau pabrik di Kaltim, karena tenaga kerja memiliki daya beli lebih tinggi. Harapannya ini menciptakan lapangan kerja baru dan mendorong pertumbuhan ekonomi,” ujar politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini kepada awak media usai menghadiri Rapat Paripurna ke-42 di Gedung Utama DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Karang Paci, Samarinda, Kamis (23/11/2023).
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Kutai Kartanegara ini mengatakan, dampak kenaikan UMP Kaltim akan mempengaruhi beberapa perspektif baik yang bersifat positif atau negatif, pihaknya memberikan pujian terhadap usaha Pemerintah sejahterakan buruh di Kaltim sehingga daya beli mereka akan meningkat. “Kenaikan UMP Kaltim sebesar 4,98 persen tentu akan memiliki dampak pada beberapa aspek, baik positif maupun kurang positif. Namun semangat pemerintah untuk menyejahterakan buruh di Kaltim patut diapresiasi. Apalagi Kaltim akan menjadi ibu kota Nusantara, tentu akan berdampak pula pada inflasi di Kaltim dan kebutuhan hidup pasti akan meningkat,” kata Reza, sapaan akrabnya.
Dilanjutkan Reza, naiknya UMP dapat mendorong daya beli buruh di Kaltim. Dengan upah lebih tinggi, pekerja akan memiliki lebih banyak uang untuk belanja kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya. Hal ini dapat meningkatkan permintaan dan pertumbuhan ekonomi di Kaltim. “Kenaikan UMP pasti juga berdampak pada profitabilitas perusahaan. Karena perusahaan harus membayar upah lebih tinggi ke karyawan, sehingga mengurangi laba mereka. Perusahaan tentu akan menyesuaikan biaya operasional serta harga produk jasa untuk memberikan kompensasi kenaikan upah. Namun diharapkan naiknya UMP juga akan meningkatkan produktivitas karyawan dan omzet perusahaan juga bisa meningkat,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, perubahan UMP juga akan berdampak pada inflasi di Kalimantan Timur. Jika perusahaan menaikkan harga produk/jasa untuk memberikan kompensasi kenaikan upah, ini menyebabkan kenaikan harga secara umum. Ini tergantung pada seberapa besar perusahaan menaikkan harga mereka. “Hal paling utama adalah, kenaikan upah ini bisa diimplementasikan dengan baik, dan semoga antara perusahaan dan pekerja bisa menyesuaikan diri terhadap perubahan ini. Perusahaan komitmen menaikkan UMP sementara karyawan juga menaikkan produktivitas. Jika seperti itu, perekonomian Kaltim akan semakin maju,” tutup Reza. []
Penulis: Putri Aulia Maharani | Penyunting: Aji Utami