Undiksha Serahkan Proses Hukum Mahasiswi yang Promosikan Judi Online kepada Aparat

BULELENG – Rektorat Universitas Pendidikan Ganesha (Undiksha) di Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali, angkat suara terkait penahanan dua mahasiswi mereka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Kedua mahasiswi berinisial NLNK dan KAC tersebut diduga terlibat dalam promosi situs judi daring, dan kini tengah menjalani proses hukum di bawah kewenangan jaksa penuntut umum.
Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Undiksha, I Ketut Sudiana, menyatakan bahwa pihak universitas menghormati proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada aparat penegak hukum.
“Jika terbukti benar mahasiswa yang dimaksud merupakan mahasiswa aktif Undiksha, kami menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Sudiana dalam keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/5/2025).
Sudiana menegaskan bahwa Undiksha akan melakukan penelusuran terhadap identitas dan status akademik NLNK dan KAC. Jika nantinya terdapat putusan hukum tetap (inkrah), pihak kampus akan memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, ia belum merinci bentuk sanksi yang dimaksud.
“Sanksi akan diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku manakala sudah ada keputusan hukum yang bersifat inkrah,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sudiana menyatakan bahwa Undiksha berkomitmen tidak mentoleransi setiap tindakan yang melanggar hukum, baik oleh mahasiswa, dosen, maupun tenaga kependidikan.
Ia menyebutkan bahwa institusinya secara rutin melaksanakan sosialisasi dan pembinaan karakter kepada seluruh civitas akademika guna mencegah keterlibatan dalam perilaku menyimpang.
“Kami tidak akan menoleransi tindakan yang dapat mencoreng nama baik institusi maupun dunia pendidikan,” kata Sudiana.
Sebelumnya, Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa, mengonfirmasi bahwa dua mahasiswi Undiksha telah resmi ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Penahanan keduanya dilakukan sejak 19 Mei 2025 dan akan berlangsung selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Singaraja, hingga 7 Juni 2025 mendatang.
“Ditahan di Lapas Kelas IIB Singaraja selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Mei 2025 sampai dengan tanggal 07 Juni 2025,” jelas Baskara.
Kasus ini turut menjadi sorotan di tengah upaya pemerintah memberantas praktik judi daring. Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga melaporkan pemblokiran sekitar 4.000 rekening terkait judi online, dengan nilai transaksi mencapai Rp530 miliar.
Undiksha menyatakan akan mengikuti perkembangan kasus ini dan memastikan setiap keputusan akan tetap mengacu pada prinsip keadilan dan peraturan yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi. []
Nur Quratul Nabila A