Unit Reskrim Polsek Patumbak Amankan Pelaku Curanmor, Satu Pelaku DPO

MEDAN – Tim Unit Reaksi Cepat Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (URC Reskrim Polsek) Patumbak berhasil mengamankan satu orang residivis pencurian sepeda motor (Curanmor) yg beraksi di wilayah hukum (Wilkum) Polsek Patumbak.

Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago menjelaskan, korban bernama Anima Bulolo melaporkan kejadian pencurian sepeda motor yang terjadi di rumahnya, di Jalan Ruko Amplas Nomor 53, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medam Amplas, dimana sepeda motor korban sedang diparkir di ruang tamu dalam rumahnya.

Saat itu, lanjutnya, pelaku Junri Silaen (25), warga Gang Rebana, Desa Marendal II, Kecamatan Patumbak bersama rekannya inisial WP (30), warga Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Timbang Deli, Kecamatan Medan Amplas, yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), datang dengan cara merusak pintu rumah menggunakan kunci T. Mereka berhasil mencuri sepeda motor korban, pada Selasa (17/9/2024), sekira pukul 07.30 WIB.

“Atas kejadian itu korban membuat laporan ke Polsek Patumbak. Setelah Laporan Polisi (LP) diterima, selanjutnya saya langsung memerintahkan Kanitreskrim Iptu MY Dabutar untuk memimpin langsung tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan penyelidikan,” ujarnya di Mapolsek Patumbak pada wartawan SumutPos, Senin (23/9/2024).

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, sambung Faidir, Kanitreskrim Iptu MY Dabutar bersama timnya berhasil mengetahuu ciri-ciri pelaku serta tempat persembunyiannya. Tim pun langsung melakukan penindakan dengan menggerebek rumah dari pelaku yang berada di daerah Selambo, pada 19 September lalu.

“Pelaku bersama barang bukti, yakni satu unit Sepeda Motor Honda Beat Street yang disembunyikan di dapur rumahnya berhasil diamankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya bersama temannya WP,” ungkap Faidir.

Kemudian, terang Faidir, Tim URC Unit Reskrim Polsek Patumbak melakukan pengembangan terhadap pelaku WP (DPO) ke JalanJermal 15 Medan. Dan pada saat pelaku Junri hendak menunjukkan tempat persembunyian kawannya tersebut, ia berusaha melarikan diri dengan melakukan perlawanan dengan cara memukul salah satu petugas.

“Tim URC pun langsung melakukan tindakan tegas terukur kepada pelaku Junri, yang mengenai kaki kanannya,” bebetnya.

Selanjutnya, tambah Faidir, pelaku dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Medan guna mendapatkan perawatan medis.

“Pelaku beserta barang bukti berhasil kita amankan untuk diproses lebih lanjut. Pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun penjara,” tandasnya. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *