Unmul Sosialisasikan SKP dan Renumerasi Bagi Pegawainya
BALIKPAPAN – Dalam rangka pelaksanaan penilaian prestasi kerja PNS sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 Managemen Universitas Mulawarman (Unmul ) adakan sosialisasi peraturan pemerintah tentang Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Selain itu, Perguruan Tinggi Negeri (PTN) ini juga menyampaikan renumerasi di lingkungannya.
Wakil Rektor II, Bidang Umum dan Sumber Daya Manusia (SDM) Unmul DR.H. Habdurnur, MSi mengemukakan pihaknya sengaja mengadakan sosilisasi ini untuk menyamakan pemahaman tentang SKP dan implementasi renumerasi di lingkungan Unmul.
“Jadi ini adalah untuk menyamakan persepsi bahwa setiap pegawai berkewajiban untuk melakukan SKP sesuai dengan prestasi kerja. Jadi ini merupakan penilaian kinerja yang harus diimplementasikan., karena selama ini ada perbedaan dalam penilaian kinerja itu,” jelas Habdurnur di sela-sela sosialisasi di Hotel Jatra, Sabtu (21/11).
Pasalnya, selama ini penilaian berdasarkan prilaku pegawai. Tapi sekarang sudah tidak lagi. Khusus untuk SKP dosen, penilaian selain prilaku juga kinerja. Bobot penilaiannya, masing-masing 60 % menyangkut kinerja dosen dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi ( PT) yang terdiri dari pendidikan dan pengajaran, peilitian oleh masayarakat dan kegiatan penunjang. Selebihnya 40 % adalah prilaku . Sedangkan untuk SKP pegawai Tenaga Kerja Pendidikan (TKP), pembobotannya 100 % berdasarkan pada prilaku saja.
Renumerasi yang akan diterapkan di Unmul pada tahun anggaran 2016 juga disosialisasikan pada kesempatan ini. Ini dimaksudkan untuk menyamakan persepsi bagi para pegawai yang bernaung di bawah lembaga Unmul, termasuk dosen dan TKP serta tenaga honorer. “Sebetulnya Unmul sebagai Badan Layanan Umum, bukan sebagai satker (Satuan Kerja ) PTN lagi sehingga memang diharuskan dan diwajibkan untuk melaksanakan renumerasi,” ungkap WR II Unmul itu.
Renumerasi itu, jelas Habdurnur, adalah insntif yang diberikan terhadap kinerja bagi PNS , baik sebagai Dosen maupun TKP berdasarkan kinerja yang dilakukan, termasuk outpnutn atau hasil kerjanya.
“SKP dan renumerai itu saling terkait. Sehingga sebetulnya renumerasi berupa insentif akan kami bayar berdasarkan dari kontribusi kerja yang dihasilkan PNS berdasarkan SKP yang dia buat. Karena dengan SKP, setiap dosen maupun TKP bisa membuat sasaran kinernya setiap tahun apa. Sehing dapat diketahui outputnya seperti apa,” jelasnya.
Oleh karenanya, lanjutnya, atasan langsung dari pegawai tersebut, mulai dari level bawah sampai rector juga harus memahamai bagaimana mekanisme penilaian ini. “Jadi tidak subyektif , gitu. Kan selama ini dinilai lebih kepada prilaku saja. Tidak berdasarkan indikator dari kompetensi tugas dan fungsi masing-masing dari pegawai tersebut,” kata Habdurnur.
Lebih jauh, Habdurnur menjelaskan bahwa renumerasi ini sudah disampaikan konsepnya atau usulannya ke Unmul dan per Januari 2016 sudah diimplemntasikan .
“Jadi kami sekarang membangun system untuk aplikasinya, bagaimana untuk membuat ukuran penilaian indicator dari masing-masing kinerja. Karena setiap bidang akan berbeda. ada beberapa structural yang berbeda, kemudian berdasarkan fungsional dosen akan berbeda dari asisten sampai ke lector kepala.
Renumerasi ini, kata dia, sebetulnya di liuar dari insentif yang sudah diterapkan selama ini. “Jadi tambahan sebetulnya.Jadi selain dari Serifikat Dosen (Serdos) dan tunjangan guru besar atau professor,” tambahnya.
Untuk itu, kata dia, pihaknya berharap agar setiap peserta, termasuk pejabat strukural mulai dari wakil rector, dekan ketua program pasca sarjana dan doctor, kepala lembaga dan wakil dekan satu bidang akademik, wakil dekan dua bidang administrasi keuangan dan SDM, Ketua Jurusan (Kajur)program studi baik S1, S2 maupun S3 nantinya bisa menadapatkan pemahaman yang sama dan bisa membuat sasaran kinerja pegawai masing-masing secara indifidu.
Sehingga mereka dalam setahun, jelasnya, sudah punya target kerja output yang ingin dihasilkan. “Dan ini tentunya disesuakan dengan rencana strategis secara kelembagaan dalam hal ini UNMUL pada tahun anggaran 2014 – 2018.
Untuk diketahui, Unmul saat ini, memiliki sekitar 3.000 pegawai masing, sebanyak 1.000 dosen dan TKP sekitar 950 serta selebihnya tenaga honorer yang diwajibkan melakukan SKP dan harus direalisasikan insentifnya. [] Irwanto Sianturi