Untoro Raja Bulan Ditantang Untuk Segera Lakukan PAW

KALIMANTAN TIMUR – Siswo Cahyono, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memberikan respons atas pernyataan Untoro Raja Bulan, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kukar yang menyatakan telah memberi sanksi kepada Siswo Cahyono, Sarpin, dan Hamdiah untuk dipecat dari keanggotaan PKB serta diberi sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW).

Oleh Siswo Cahyono, Untoro Raja Bulan diminta tidak banyak berkomentar di media dan membuktikan ucapannya jika memang memiliki legitimasi dan keberanian untuk mencabut kartu keanggotaan dan memberikan sanksi PAW. “Tidak usah banyak berkomentar di media. Kalau betul Untoro (Ketua Dewan Pengurus Cabang PKB Kukar yang menggantikan Puji Hartadi, red) punya legitimasi dan keberanian, segera terbitkan SK PAW (Surat Keputusan Pergantian Antar Waktu, red),” ujar Mahmudin melalui whatsapp.

Secara terpisah, kepada wartawan, Siswo—sapaannya—justru mempersilahkan dilakukan PAW, ia pun menunggu. Semakin cepat lebih baik. “Silahkan saja di-PAW, saya tunggu, jangan gembar-gembor saja, makin cepat lebih baik jika memang punya kuasa. Untoro kader PKB Samarinda, kami yang berkeringat bersama Ketua Puji Hartadi membesarkan PKB Kukar,” ungkap Siswo kepada wartawan.

Siswo tampak tak memperdulikan bahwa Untoro Raja Bulan didukung DPW PKB.  “Nggak ada masalah, mau didukung PKB Kaltim atau didukung siapa, tetap saya tunggu, kalau mau PAW saya. Jangan gembar-gembor mau PAW. Urusan yang lain saja belum selesai dan sekarang bikin sensasi mau PAW kader sendiri di DPRD Kukar,” ujar Siswo.

Siswo Cahyono, Wakil Ketua DPRD Kukar yang terpilih dari daerah pemilihan I Kecamatan Tenggarong dari PKB. Ia memberikan respons keras saat mendengar akan di-PAW.

 

Terkait masalah yang belum selesai sebagaimana disampaikan Siswo, tentu saja berkaitan dengan pergantian posisi Puji Hartadi yang saat ini posisinya dipegang Untoro Raja Bulan. Melalui kuasa hukumnya, Agus Shali, pergantian Ketua DPC PKB Kukar dinilai cacat hukum.

Pengacara Puji Hartadi, Agus Shali menjelaskan, setiap pengambilan kebijakan partai politik diatur oleh Undang-Undang Partai Politik, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), serta peraturan-peraturan partai. Ditinjau dari sejumlah aturan tersebut, Agus Shali menegaskan, penggantian kepengurusan DPC PKB Kukar tidak dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

Penyelesaian sengketa partai politik, sambung dia, dapat dilakukan dalam dua mekanisme, salah satunya mahkamah partai atau di internal PKB disebut Majelis Tahkim. “Sehingga hal ini pasti memunculkan persoalan hukum,” tegas Agus wartawan pada Agustus lalu.

Kata dia, pengajuan gugatan terkait kebijakan partai lewat Majelis Tahkim pun telah dilayangkan Puji. Kliennya pun telah mengajukan gugatan keberatan atas Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa Nomor 11493/DPP-VI/2022 tertanggal 20 Juli 2022.

Ia menegaskan, setelah gugatan tersebut dilayangkan Puji, maka obyek dalam persoalan ini mesti ber-status quo. Agus pun telah melayangkan surat kepada pihak-pihak terkait yang berhubungan dengan kepartaian.

Surat tersebut disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Gubernur Kaltim, Bupati Kukar, DPRD Kukar, KPU Kaltim, Bawaslu Kaltim, KPU Kukar, Bawaslu Kukar, sertai beberapa instansi lainnya.

Surat itu berisi pemberitahuan bahwa penggantian ketua serta pengurus DPC PKB Kukar oleh DPW PKB Kaltim dan DPP PKB sarat dengan perbuatan melawan hukum yang bersifat administratif. “Jadi, terkait itu tidak boleh langsung menyatakan bahwa produk PKB itu benar dan berlaku, karena kita masih menunggu sidang dari Majelis Tahkim Partai Kebangkitan Bangsa,” ujarnya. []

Penulis: Heru Setyo Prayugo | Penyunting: Hadi Purnomo

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *