Upaya pemakzulan Donald Trump dari kursi Presiden Amerika Serikat (AS) kembali mencuat

TEXAS – Seorang anggota Partai Demokrat, Al Green, mengajukan pasal pemakzulan terhadap Trump atas rencananya terkait Gaza.

Al Green, yang berasal dari Texas, menyebut usulan Trump untuk mengambil alih wilayah Palestina tersebut sebagai tindakan “pembersihan etnis”. Langkah ini muncul di tengah berbagai kebijakan kontroversial Trump, termasuk deportasi massal migran, pembubaran sejumlah kementerian, pensiun dini pegawai federal, dan ketegangan dalam perang dagang.

Green mengutip pernyataan tokoh hak-hak sipil Martin Luther King Jr. dalam mengecam rencana Trump. Presiden AS itu berencana memindahkan warga Palestina dari Gaza dan membangun kembali wilayah tersebut sebagai “Riviera Timur Tengah” di bawah kendali AS. Pernyataan ini menuai kecaman global dan dianggap “keterlaluan”, “memalukan”, serta “ilegal”.

“Pembersihan etnis di Gaza bukanlah lelucon, terutama jika itu diusulkan oleh presiden Amerika Serikat, sosok paling berkuasa di dunia,” ujar Green, dikutip dari Politico dan The Guardian, Jumat (7/2/2025).

Green juga mengkritik Perdana Menteri Israel yang, menurutnya, seharusnya merasa malu mengingat sejarah rakyatnya dan tidak membiarkan pernyataan Trump tersebut tanpa respons.

“Dr. King benar. Ketidakadilan di mana pun adalah ancaman bagi keadilan di mana-mana, dan ketidakadilan di Gaza merupakan ancaman bagi keadilan di Amerika Serikat,” kata Green.

Ia menegaskan bahwa proses pemakzulan terhadap Trump telah dimulai. “Saya berdiri untuk mengumumkan bahwa saya akan mengajukan pasal-pasal pemakzulan terhadap presiden atas tindakan-tindakan pengecut yang diusulkan dan dilakukan,” ujarnya.

Trump sebelumnya telah dimakzulkan dua kali selama masa kepresidenannya. Pada 2019, ia dituduh menyalahgunakan kekuasaan dan menghalangi Kongres dalam upayanya meminta bantuan Ukraina untuk pemilihan presiden.

Sementara pada 2021, ia dituduh menghasut kerusuhan di Gedung Capitol pada 6 Januari setelah kekalahannya dari Joe Biden. Namun, dalam kedua kasus tersebut, Trump dibebaskan oleh Senat.

Green menyatakan bahwa upaya pemakzulan kali ini adalah langkah untuk menegakkan keadilan.

“Terkadang lebih baik berdiri sendiri daripada tidak berdiri sama sekali. Dalam hal ini, saya berdiri sendiri, tetapi saya memperjuangkan keadilan,” tegasnya.

Menurut Newsweek, pemakzulan adalah mekanisme utama yang dimiliki Kongres untuk mengawasi cabang eksekutif AS. Kongres sendiri terdiri atas Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Senat.

Setiap anggota DPR berhak mengajukan pasal pemakzulan terhadap presiden atau pejabat federal. Proses ini biasanya diawali dengan penyelidikan oleh Komite Kehakiman DPR, yang kemudian dapat mengadakan sidang untuk menentukan kelayakan tuduhan tersebut. Jika DPR menyetujui pemakzulan, kasus akan dilanjutkan ke Senat untuk pemungutan suara.

Menanggapi pernyataan Trump soal Gaza, Sekretaris Pers Gedung Putih, Karoline Leavitt, mengatakan bahwa gagasan Trump “tidak biasa” tetapi mencerminkan alasan rakyat AS memilihnya.

“Itulah Presiden Trump, itulah sebabnya rakyat Amerika memilihnya, dan tujuannya adalah perdamaian abadi di Timur Tengah bagi semua orang di kawasan tersebut,” klaim Leavitt. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *