Usai Dievakuasi, Bayi-Bayi Korban Penjualan Dipastikan Sehat dan Aman

BANDUNG — Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang telah beroperasi sejak tahun 2023.
Dalam pengungkapan ini, sebanyak enam bayi berhasil diselamatkan dan kini berada dalam kondisi sehat setelah sebelumnya direncanakan untuk dibawa ke luar negeri, tepatnya ke Singapura.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengonfirmasi bahwa bayi-bayi tersebut telah dititipkan di salah satu panti asuhan di Kota Bandung usai menjalani pemeriksaan medis.
“Kondisi bayi semuanya dalam keadaan baik,” ujar Hendra saat dikonfirmasi pada Rabu (16/7/2025).
“Bayi dititipkan di salah satu panti di Kota Bandung. (Sementara) bayi-bayi akan diserahkan kepada negara, dalam hal ini di bawah koordinasi dengan Kemensos,” tambahnya.
Dalam penelusuran aparat, diketahui bahwa enam bayi tersebut bukan korban penculikan, melainkan diduga dijual oleh orang tuanya kepada sindikat yang bertugas membawa mereka ke luar negeri.
“Keenam bayi bukan korban penculikan,” ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.
Mengenai kemungkinan dijeratnya orang tua bayi dengan pasal Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Surawan menyebut hal itu masih dalam proses pendalaman.
“Untuk peran orang tua bayi masih dilakukan pendalaman,” katanya.
Sebelum dijual ke luar negeri, bayi-bayi tersebut ditampung terlebih dahulu di sebuah rumah di Kabupaten Bandung.
Selanjutnya mereka dibawa ke Pontianak untuk pengurusan dokumen mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga, hingga paspor.
“Nah ini sementara kita dalami, yang jelas di sana itu tempat pembuatan dokumen-dokumen. Jadi di sana itu bayi-bayi dimasukkan, ditumpangkan KK (Kartu Keluarga) orang, kemudian dibuatkan dokumen keimigrasian, paspor itu kan,” jelas Surawan.
Dari enam bayi yang berhasil diselamatkan, lima ditemukan di Pontianak dan satu di Karawang.
Kasus ini terbongkar setelah salah satu orang tua bayi membuat laporan ke polisi dengan dugaan penculikan.
Namun, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa laporan tersebut dilayangkan karena pembayaran belum diterima, meskipun sang pelapor sebenarnya terlibat dalam upaya penjualan bayinya sendiri.
“Ini kan mau menjual bayinya juga, cuman belum dibayar jadi lapor nyulik gitu,” ujar Surawan.
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa dalam sejumlah kasus, bayi-bayi telah “dipesan” sejak dalam kandungan dan para pelaku bahkan membiayai proses persalinan sebelum bayi diserahkan kepada pembeli.
“Sejak dalam kandungan sehingga sudah dipesan, kemudian dibiayai persalinannya kemudian diambil oleh para pelanggan,” tuturnya.
Sejauh ini, polisi telah menetapkan 13 tersangka, termasuk satu tersangka tambahan yang ditangkap pada Selasa malam (15/7/2025), yang berperan sebagai penampung bayi.
“Tadi malam (bertambah), kita sampaikan tersangka tadinya 12 jadi 13. Kita masih ada pengembangan lagi karena tersangka yang di Singapura tentu akan kita kejar,” kata Hendra.
“Perannya dia [tersangka ke-13] sebagai penampung,” tambahnya.
Hasil pengakuan para pelaku menunjukkan bahwa praktik penjualan bayi telah berlangsung setidaknya sejak tahun 2023, dengan total dugaan 24 bayi telah dikirim ke Singapura.
Saat ini, Polda Jabar tengah berkoordinasi dengan Interpol dan Mabes Polri untuk melacak keberadaan bayi-bayi tersebut.
“Nanti kita lakukan. Kita sudah ada komunikasi oleh Bapak Wakapolda dan juga Mabes Polri, semoga segera terungkap,” pungkas Hendra. []
Nur Quratul Nabila A