Ustadz Khalid Basalamah Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Haji, Ini Penjelasan KPK

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ustadz Khalid Basalamah sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Pemeriksaan dilakukan pada Senin (23/6/2025) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dan dimintai keterangannya terkait dengan perkara haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.
Menurut Budi, Ustaz Khalid hadir secara kooperatif dan memberikan informasi yang relevan untuk mendukung proses penyidikan. Ia disebut memberikan keterangan sesuai dengan kapasitas pengetahuannya seputar pengelolaan ibadah haji.
“Yang bersangkutan kooperatif, menyampaikan informasi dan pengetahuannya sehingga sangat membantu penyidik,” lanjut Budi.
Budi menambahkan, salah satu fokus pemeriksaan adalah seputar pengelolaan teknis dan administrasi kuota haji, termasuk kemungkinan penyalahgunaan wewenang dalam distribusinya.
KPK berharap pihak-pihak lain yang dipanggil sebagai saksi dapat menunjukkan sikap yang sama seperti Ustadz Khalid Basalamah. Koordinasi dan keterbukaan dinilai penting untuk mempercepat pengungkapan perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut.
“Diharapkan pihak-pihak lain yang dipanggil juga bersikap kooperatif, agar penanganan perkara ini dapat berlangsung efektif dan segera terang,” kata Budi.
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan terkait dugaan penyimpangan dalam distribusi kuota haji yang diduga melibatkan sejumlah oknum pejabat dan pihak swasta. Lembaga antirasuah tersebut telah memeriksa beberapa saksi, termasuk tokoh-tokoh keagamaan dan biro perjalanan haji.
Sebelumnya, anggota DPR Hidayat Nur Wahid (HNW) juga menyebut hasil Panitia Khusus (Pansus) DPR RI dapat dijadikan rujukan dalam mengusut tuntas dugaan praktik koruptif di sektor penyelenggaraan haji.
KPK belum mengumumkan secara resmi siapa tersangka dalam perkara ini. Namun, penyelidikan terus berlanjut, dan lembaga itu menegaskan komitmennya dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam pelayanan ibadah haji. []
Nur Quratul Nabila A