Ustaz di Lombok Barat Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual terhadap Santriwati

MATARAM — Seorang ustaz berinisial AF yang mengajar di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santriwati.
Penetapan ini dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Polresta) Mataram setelah gelar perkara pada Rabu (23/4/2024) malam.
“Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatan pencabulan dan persetubuhan terhadap santriwati,” ujar Kepala Satuan Reskrim Polresta Mataram Ajun Komisaris Polisi Regi Halili dalam keterangannya di Mataram, Kamis (24/4/2025).
Tersangka AF kini telah ditahan di ruang tahanan Markas Polresta Mataram. Menurut keterangan polisi, AF bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan mengakui seluruh perbuatannya. Hal tersebut mempercepat pengungkapan perkara yang pertama kali dilaporkan oleh korban pada Rabu (16/4/2025).
Dalam perkara ini, terdapat dua kategori laporan yang diterima penyidik, yakni dugaan persetubuhan dan pencabulan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, korban persetubuhan berjumlah lima orang, sedangkan korban pencabulan sebanyak empat orang. Namun, satu korban mengalami keduanya, sehingga jumlah total korban menjadi sembilan.
Regi menyampaikan bahwa jumlah korban terus bertambah seiring dengan keberanian para santriwati memberikan kesaksian.
“Awalnya sepuluh korban, lalu bertambah tiga korban lagi. Jadi total sementara ini ada tiga belas korban,” jelasnya.
Menariknya, keberanian para korban untuk melapor disebut terinspirasi dari film “Bidaah Walid” yang mengangkat isu kekerasan seksual di lingkungan keagamaan. Film tersebut memicu kesadaran dan keberanian para santriwati untuk menyampaikan pengakuan mereka kepada pihak berwajib.
Ketua Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, turut mendampingi para korban dalam proses hukum ini. Ia menyebut, berdasarkan catatan KSKS, terdapat puluhan santriwati lain yang berpotensi menjadi korban AF, dan proses pendalaman serta verifikasi masih terus berjalan.
Pihak kepolisian masih membuka ruang pengaduan bagi korban lainnya untuk melapor dan menjamin seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan. []
Nur Quratul Nabila A