UU Real Estat Arab Saudi Diubah demi Proyek Kampung Haji Indonesia

MAKKAH — Arab Saudi resmi merevisi Undang-Undang Real Estat untuk mengizinkan kepemilikan properti oleh pihak asing, termasuk untuk proyek strategis Kampung Haji Indonesia (KHI) yang diinisiasi oleh Presiden Prabowo Subianto.

Revisi UU ini diumumkan menyusul pertemuan antara Prabowo dan Putra Mahkota Muhammad bin Salman (MBS) pada 2 Juli 2025.

Proyek KHI dikelola oleh Danantara, lembaga investasi strategis milik Indonesia, dan ditujukan sebagai pusat layanan dan hunian permanen jemaah Indonesia di Makkah.

CEO Danantara Rosan Roeslani menyebut Arab Saudi menawarkan delapan plot lahan di dekat Masjidil Haram, sebagian berupa dataran dan sebagian perbukitan.

“Statusnya freehold atau hak milik penuh. Ini pertama kalinya UU Saudi diubah agar asing bisa memiliki tanah di Makkah,” ujar Rosan, yang juga menjabat Menteri Investasi dan Hilirisasi.

Rosan menambahkan, relokasi warga lokal akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Arab Saudi. Harga lahan akan disesuaikan dengan kondisi lahan “bersih”.

Revisi UU Real Estat Arab Saudi disahkan kabinet pada awal Juli 2025 dan diumumkan dalam lembaran resmi negara Umm Al-Qura pada 25 Juli 2025. Undang-undang ini akan berlaku efektif 180 hari setelah publikasi.

Poin-poin utama:

Warga non-Saudi — individu, perusahaan, maupun entitas nirlaba — kini diperbolehkan memiliki real estat di zona tertentu yang ditentukan oleh kabinet.

Jenis hak meliputi: hak milik, hak pakai (usufruct), hak sewa, dan kepentingan real estat lainnya.

Kepemilikan tetap dilarang di Makkah dan Madinah, kecuali untuk pemilik Muslim dan perusahaan dengan izin khusus.

Perusahaan asing, termasuk yang tidak terdaftar di bursa, kini bisa memiliki properti untuk kebutuhan operasional dan tempat tinggal staf — termasuk di Makkah dan Madinah.

Pemilik asing wajib mendaftar dan memperoleh izin sebelum melakukan transaksi.

Transfer properti dikenakan biaya hingga 5%.

Pelanggaran bisa dikenai denda hingga SAR 10 juta (±Rp 43 miliar) atau penyitaan properti.

UU ini juga mencabut aturan lama yang melarang warga GCC (negara-negara Teluk) memiliki properti di dua kota suci, menyatukan kebijakan properti untuk semua non-Saudi dalam satu kerangka hukum.

Langkah ini menandai transformasi besar dalam pendekatan Arab Saudi terhadap kepemilikan properti oleh pihak asing.

Di sisi Indonesia, pembangunan KHI disebut sebagai strategi jangka panjang untuk meningkatkan kualitas layanan haji, mengurangi biaya akomodasi jemaah, dan memperkuat posisi diplomatik Indonesia di dunia Islam. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *