Uya Kuya Maafkan Ibu Penjarah AC, Tempuh Restorative Justice

JAKARTA – Presenter Uya Kuya mengambil langkah berbeda dalam menyikapi kasus penjarahan yang menimpa rumahnya di Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, akhir pekan lalu.
Ia memilih berdamai dengan seorang ibu paruh baya yang sempat ditetapkan sebagai tersangka setelah mengambil pendingin ruangan (AC) dari rumahnya.
Kedatangan Uya Kuya ke Polres Metro Jakarta Timur pada Rabu (3/9/2025) bertujuan untuk menyampaikan keinginan damai dan permohonan agar sang ibu tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Saya mengambil inisiatif mengajukan restorative justice untuk ibu ini supaya tidak dibawa ke tahap berikutnya,” ujar Uya Kuya di Mapolres Jakarta Timur.
Alasan utama Uya Kuya memaafkan tindakan sang ibu adalah faktor kemanusiaan. Ia mengetahui bahwa tersangka tinggal bersama cucunya yang merupakan penyandang disabilitas.
“Kasihan keluarganya, apalagi dia hidup dengan cucunya yang berkebutuhan khusus. Saya tidak tega kalau sampai harus dipenjara,” katanya.
Uya menambahkan, niat ibu paruh baya itu tidak sepenuhnya bertujuan mencuri. Menurut Uya, perempuan tersebut hanya datang karena penasaran melihat keramaian di sekitar rumahnya saat kejadian berlangsung.
“Ibu ini ke rumah saya untuk melihat, terus melihat ada AC tergeletak, dibawa. Dia sendiri nggak tahu itu barang apa,” jelasnya.
Meski memaafkan satu tersangka, Uya Kuya menegaskan bahwa kebijakan restorative justice ini hanya berlaku untuk ibu paruh baya tersebut. Ia tetap ingin pelaku lainnya menjalani proses hukum sebagaimana mestinya.
“Proses restorative justice hanya untuk ibu ini. Untuk tersangka yang lain, saya ingin kasusnya terus diproses,” tegas Uya.
Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya telah mengamankan belasan orang yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Peristiwa penjarahan itu terjadi pada Sabtu (30/8/2025) malam. Awalnya, kedatangan warga sempat diduga terkait acara hiburan musik di sekitar lokasi.
Namun, situasi berubah ketika sejumlah orang terlihat membawa keluar barang-barang dari dalam rumah, mulai dari peralatan elektronik hingga hewan peliharaan.
Warga sekitar baru menyadari adanya penjarahan setelah para pelaku membawa barang rampasan menggunakan kendaraan pribadi. Beberapa kucing peliharaan Uya Kuya juga ikut dibawa.
Kasus ini mendapat sorotan karena langkah Uya Kuya dianggap sebagai contoh nyata penerapan restorative justice dalam perkara pidana.
Keputusan memaafkan seorang tersangka yang memiliki kondisi keluarga rentan dipandang sebagai bentuk penyelesaian perkara yang mengedepankan hati nurani.
Meski demikian, Uya tetap menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan bagi pelaku lain yang terbukti menjarah secara sadar.
Ia berharap kasus ini bisa menjadi pelajaran agar masyarakat lebih tertib dan tidak mudah terprovokasi dalam situasi keramaian. []
Nur Quratul Nabila A