Vape Disusupi Narkotika, BNN Minta Regulasi Diperketat

JAKARTA – Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Suyudi Ario Seto menegaskan adanya tren baru penyalahgunaan rokok elektronik atau vape sebagai medium konsumsi narkotika. Fenomena ini dinilai sebagai ancaman serius karena berpotensi menyamarkan praktik penyalahgunaan zat terlarang di tengah masyarakat.

Peringatan tersebut disampaikan Suyudi saat membuka focus group discussion (FGD) mengenai Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (Whip Pink) di gedung BNN RI, Jakarta Timur, Rabu (18/02/2026). Dalam forum itu, ia menekankan bahwa persepsi vape sebagai alat bantu berhenti merokok perlu dikaji ulang secara kritis.

“Saya tegaskan di sini, bahwa narasi vape sebagai alat bantu berhenti merokok adalah ilusi yang belum terbukti efektif secara ilmiah,” kata Suyudi dalam paparannya.

Ia menambahkan, “Alih-alih sebaliknya, produk ini justru membuka pintu masuk baru bagi ketergantungan zat adiktif baru lainnya yang lebih berbahaya.”

Menurut Suyudi, dari sisi kandungan kimia, cairan vape bukanlah produk yang sederhana. Ia menyebut likuid vape terdiri atas berbagai senyawa yang berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada sistem pernapasan.

“Dari perspektif substansi kimia, cairan vape atau likuid adalah koktail kimia. Mengandung nikotin, propilen, glikol, gliserin, nabati, serta zat pemberi rasa, seperti diasetil, asetil propionil, dan benzaldehida yang berisiko tinggi bagi kesehatan paru-paru,” ujarnya.

Lebih jauh, BNN mendapati adanya modus baru dari jaringan peredaran narkoba yang memanfaatkan perangkat vape sebagai alat kamuflase. Para bandar disebut menyusupkan zat narkotika maupun new psychoactive substances (NPS) ke dalam cartridge atau isi ulang rokok elektrik.

“Lebih berbahaya lagi adanya kemasan-kemasan baru (vape) yang disusupi oleh para bandar, yang sengaja memasukkan isi-isi ulangnya atau cartridge-cartridge yang dibuat sedemikian rupa, yaitu cairan yang berisi narkotika dan NPS (new psychoactive substances) yang jelas ini sangat berbahaya,” kata Suyudi.

Ia menjelaskan bahwa metode ini membuat penyalahgunaan narkotika semakin sulit terdeteksi. Jika sebelumnya pengguna sabu kerap memakai alat bantu seperti bong, kini perangkat tersebut mulai ditinggalkan.

“Dulu kita melihat fenomena masyarakat menggunakan narkotika jenis sabu dengan alat bantu namanya bong. Sekarang fenomena itu sudah agak kuno. Mereka nggak perlu lagi bikin bong, tapi mereka gunakan vape, ini yang jadi masalah,” jelasnya.

“Kesannya lagi ngerokok elektrik biasa, apalagi wangi, jadi tidak ketahuan. Ternyata isinya narkotika, bisa sabu cair, etomidate, isinya kimiawi jenis narkotika,” sambungnya.

Suyudi menilai kondisi ini membutuhkan respons tegas dari regulator. Ia mengingatkan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi pasar bagi produk-produk yang bermasalah atau bahkan telah dilarang di negara lain.

“Kita tidak bisa membiarkan praktik-praktik ini berjalan seolah-olah ya masuk di dalam kehidupan masyarakat dengan tren-tren ya, tapi ternyata ini adalah upaya bandar untuk lebih memudahkan para pengguna masyarakat kita menggunakan narkotika. Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,” ujarnya.

Selain isu vape, BNN juga menyoroti penyalahgunaan gas dinitrogen oksida (N2O) atau yang dikenal sebagai Whip Pink. Zat ini kerap digunakan secara ilegal untuk mendapatkan efek euforia. BNN mengajak seluruh kementerian, lembaga, dan pemangku kepentingan terkait untuk merumuskan regulasi yang lebih ketat guna mencegah celah penyalahgunaan.

Melalui forum diskusi tersebut, BNN berharap ada langkah konkret dalam memperkuat pengawasan dan regulasi, sehingga tren penyamaran narkotika melalui produk legal seperti vape dapat segera ditekan sebelum semakin meluas.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *