Video Viral Ayah Beri Miras ke Anak Berujung Penyelidikan

JAKARTA – Aparat kepolisian di Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tengah mendalami kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan seorang pria berinisial JNK alias Jitro. Pria tersebut diduga memberikan minuman keras kepada anak kandungnya yang masih berusia 11 bulan. Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah rekaman video kejadian tersebut beredar luas di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah video yang memperlihatkan tindakan JNK viral di berbagai platform digital, termasuk Facebook dan TikTok. Dalam video tersebut, JNK terlihat menggendong bayinya sambil mengonsumsi minuman keras jenis sopi. Ia kemudian diduga memberikan minuman tersebut kepada anaknya, yang masih tergolong bayi. Video itu memicu reaksi keras masyarakat karena tindakan tersebut dinilai membahayakan kesehatan dan keselamatan anak.

Menindaklanjuti laporan dan viralnya video tersebut, pihak kepolisian dari Polres Timor Tengah Selatan segera melakukan penyelidikan. JNK berhasil diamankan di kediamannya yang berada di Desa Olais, Kecamatan Kuanfatu, pada Rabu (11/02/2026). Setelah diamankan, JNK menjalani pemeriksaan untuk dimintai keterangan terkait kejadian tersebut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Timor Tengah Selatan, AKP I Wayan Pasek Sujana, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperjelas kronologi kejadian.

“Saksi-saksi sudah kami periksa semua, saksi kami sudah periksa sekitar tiga orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres TTS, AKP I Wayan Pasek Sujana, dilansir detikBali, Sabtu (14/02/2026).

Meski telah diamankan dan diperiksa, JNK belum ditahan oleh penyidik. Saat ini, ia masih dikenakan kewajiban untuk melapor secara berkala sambil menunggu hasil pendalaman lebih lanjut. Polisi masih mengumpulkan berbagai bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya.

Sebagai bagian dari proses penyelidikan, polisi juga mengirimkan barang bukti berupa botol minuman keras yang digunakan dalam kejadian tersebut ke laboratorium forensik. Pemeriksaan laboratorium dilakukan di fasilitas milik Polda Bali yang berada di Kota Denpasar. Pengujian ini bertujuan untuk memastikan kandungan zat dalam minuman tersebut serta dampaknya terhadap kesehatan bayi.

Selain itu, kondisi kesehatan bayi yang menjadi korban juga menjadi perhatian utama penyidik. Aparat kepolisian bekerja sama dengan tenaga medis untuk memastikan apakah tubuh bayi tersebut mengandung alkohol atau mengalami dampak kesehatan akibat tindakan tersebut. Langkah ini penting untuk menentukan tingkat bahaya yang ditimbulkan serta sebagai bagian dari pembuktian hukum.

Dalam pemeriksaan, JNK mengakui perbuatannya kepada penyidik. Ia menjelaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan saat dirinya sedang mengonsumsi minuman keras di rumah.

“Saudara JNK menggendong anaknya KIK yang berusia 11 bulan sambil minum miras jenis sopi,” jelasnya.

Lebih lanjut, JNK mengungkapkan bahwa ia memberikan minuman tersebut kepada anaknya dalam jumlah kecil. Berdasarkan pengakuannya, tindakan tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan yang mungkin terjadi.

Peristiwa itu sendiri diketahui terjadi pada Rabu (11/02/2026) sekitar pukul 07.00 Wita di kediamannya. Pengakuan JNK menyebutkan bahwa tindakan tersebut dilakukan dengan alasan bercanda atau untuk hiburan semata. Namun, tindakan tersebut tetap menjadi perhatian serius aparat karena melibatkan keselamatan anak yang masih sangat rentan.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mendalami kasus ini secara menyeluruh. Proses penyelidikan difokuskan pada pengumpulan bukti, pemeriksaan saksi tambahan, serta hasil uji laboratorium. Langkah ini dilakukan untuk memastikan adanya unsur pidana serta menentukan tanggung jawab hukum pelaku.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya dari tindakan yang dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan mereka. Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melaporkan jika menemukan tindakan yang berpotensi membahayakan anak, agar dapat segera ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[]

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *