Vidi Bebas dari Tuntutan Rp 28 Miliar

JAKARTA – Penyanyi sekaligus publik figur Tanah Air, Vidi Aldiano, resmi memenangkan tiga gugatan terkait dugaan pelanggaran hak cipta atas lagu legendaris Nuansa Bening. Dengan putusan tersebut, Vidi tidak diwajibkan membayar ganti rugi senilai total Rp 28,4 miliar sebagaimana yang sebelumnya dituntut oleh para penggugat.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Firman Akbar, menjelaskan bahwa ketiga gugatan hak cipta yang dilayangkan terhadap Vidi dinyatakan tidak dapat diterima oleh majelis hakim. Keputusan ini bukan merupakan penolakan atas pokok perkara, namun karena gugatan dinilai tidak memenuhi syarat formil.

“Jadi tiga gugatan ini semua dinyatakan tidak dapat diterima ya, bukan ditolak ya,” ujar Firman kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).

Firman menambahkan, gugatan tersebut dianggap cacat formil sehingga tidak dapat diproses lebih lanjut. “Dengan demikian, Vidi tak perlu membayar ganti rugi dalam gugatan tersebut,” jelasnya.

Dalam penjelasannya, Firman menyebut bahwa para penggugat menuduh Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin dalam berbagai kegiatan komersial. “(Isi gugatan) pada intinya menyatakan tergugat Vidi Aldiano dan turut tergugat itu melakukan pelanggaran hak cipta. Menggunakan dengan tanpa izin lagu ‘Nuansa Bening’ yang pernah dipopulerkan oleh Vidi Aldiano sekitar tahun 2008,” ungkapnya.

Tiga gugatan tersebut masing-masing datang dari Keenan Nasution dan Rudi Pekerti selaku pencipta lagu. Gugatan pertama terdaftar dengan nomor perkara 51/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 21 Mei 2025, dengan nilai gugatan Rp 24,5 miliar. Penggugat menilai Vidi telah menggunakan lagu tersebut dalam 31 pertunjukan tanpa izin.

Gugatan kedua, dengan nomor perkara 73/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 30 Juni 2025, turut diajukan oleh kedua pencipta lagu. Tuntutan kali ini berkaitan dengan distribusi digital lagu Nuansa Bening di platform Apple Music, YouTube Music, dan Spotify, dengan nilai ganti rugi Rp 3 miliar.

Gugatan ketiga yang terdaftar pada nomor perkara 74/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 3 Juli 2025 diajukan oleh Rudi Pekerti. Dalam gugatan itu, Rudi tidak hanya menuntut ganti rugi Rp 900 juta, tetapi juga meminta agar nama pencipta lagu pada platform digital diubah sesuai dengan nama mereka di Apple Music, YouTube Music, dan Spotify.

Putusan ini sekaligus menjadi sorotan publik, mengingat kasus hak cipta di industri musik Indonesia kini semakin mendapat perhatian. Penyelesaian perkara ini dinilai dapat menjadi pelajaran penting bagi pelaku industri hiburan mengenai perlindungan hak cipta, penggunaan karya, serta pentingnya perizinan dalam kegiatan komersial.

Hingga saat ini, belum ada keterangan langsung dari pihak Vidi Aldiano terkait putusan tersebut. Namun, kemenangan atas tiga gugatan sekaligus dinilai sebagai angin segar bagi musisi yang kerap membawakan ulang lagu-lagu lawas. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *