Viral! Ambulans Dilarang Isi Solar di SPBU Semarang, Keranda Jenazah Diturunkan

SEMARANG – Masyarakat Kota Semarang digegerkan dengan sebuah video yang memperlihatkan sebuah mobil ambulans tidak diperbolehkan untuk mengisi solar di sebuah SPBU di Kota Semarang.

Tak hanya itu, bahkan Nampak dalam video juga turut keranda jenazah diturunkan. Ternyata, peristiwa itu diketahui berada di di SPBU 41.501.28 Jl. Brigjen Sudiarto, Penggaron, Kota Semarang pada Kamis (10/10/2024).

Menanggapi viralnya video itu, Area Manager Communication, Relations, & Corporate Social Responsibility Jawa Bagian Tengah PT Pertamina Patra Niaga, Brasto Galih Nugroho membenarkan kejadian tersebut.

“Ambulans tersebut tidak memiliki QR Code untuk pembelian solar bersubsidi,” kata Brasto, dikutip radarsemarang.

Brasto mengatakan, mobil ambulans tersebut belum memperpanjang pajak nomor polisi kendaraan 5 tahunan alias nomor polisi mati.

“Pendaftaran QR Code juga memerlukan nomor polisi yang hidup atau tidak mati karena pendataan QR Code sudah terhubung dengan Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas POLRI),” katanya lagi.

Informasi yang dia dapatkan, mobil ambulans tersebut juga sempat akan menggunakan QR Code mobil lain yang berada pada SPBU tersebut.

“Hal tersebut tidak diperbolehkan dan dibenarkan karena satu QR Code hanya berlaku untuk satu kendaraan,” terang Brasto.

Untuk itu, dia berpesan kepada masyarakat yang memiliki kendaraan dengan nomor polisi mati agar mendatangani lokasi perpanjangan atau penggantian nomor polisi yang disiapkan oleh Polri.

“Kami senantiasa melakukan pengarahan termasuk petugas SPBU untuk selalu menjalankan Standard Operating Procedure (SOP) saat melayani konsumen BBM bersubsidi,” katanya.

Brasto menjelaskan bahwa mobil ambulans merupakan jenis kendaraan layanan umum yang berhak menggunakan biosolar bersubsidi sesuai Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

“Namun mengacu Peraturan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas) Nomor 6 Tahun 2013 dan Surat Keputusan BPH Migas Nomor 4 tahun 2020, badan penyalur BBM bersubsidi diwajibkan menggunakan sistem teknologi informasi dan menyalurkan BBM bersubsidi tepat sasaran kepada konsumen,” ungkap dia. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *