Viral Dugaan Pemerasan Proyek Rp5 Triliun di Cilegon, Polisi Periksa Pihak Kadin dan PT CAA

SERANG – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten memeriksa lima orang saksi dalam rangka penyelidikan dugaan pemerasan terhadap proyek pembangunan senilai Rp5 triliun oleh sejumlah pengusaha di Kota Cilegon kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA).
“Pada hari Kamis kemarin, kami telah memeriksa lima orang saksi. Satu di antaranya adalah Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Cilegon, sementara empat lainnya berasal dari pihak PT Chandra Asri Alkali dan PT China Chengda Engineering Co. Ltd,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Jumat (16/5/2025).
Kombes Dian menegaskan bahwa penyelidikan tidak hanya berhenti pada Kadin Cilegon, namun seluruh individu yang terekam dalam video viral yang memperlihatkan dugaan pemalakan juga akan dimintai keterangan.
“Yang akan kami periksa termasuk pihak yang menyebut permintaan dana Rp5 triliun, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HSNI), dan lainnya,” jelas Dian.
Ditreskrimum Polda Banten menjadwalkan pemeriksaan lanjutan terhadap delapan orang saksi lainnya yang disebut berada dalam video tersebut. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari serangkaian penyelidikan awal sebelum peningkatan ke tahap penyidikan.
“Nantinya, setelah rangkaian penyelidikan selesai, kami akan melakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Bila ditemukan, kasus ini akan ditingkatkan menjadi laporan polisi dan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya, video viral menunjukkan sejumlah pengusaha di Cilegon diduga meminta jatah proyek secara tidak melalui tender resmi kepada PT Chandra Asri Alkali, salah satu perusahaan petrokimia besar yang tengah menggarap proyek pembangunan dengan nilai investasi jumbo.
Kasus ini mendapat sorotan luas, termasuk dari Gubernur Banten yang menegaskan pentingnya keterlibatan pengusaha lokal secara transparan dan legal dalam proyek-proyek investasi.
Polda Banten menyatakan akan menuntaskan penyelidikan secara objektif dan profesional, guna memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat. []
Nur Quratul Nabila A