Viral Dugaan Sopir Cabuli Murid SD, Polisi: Laporan Sudah Ditindaklanjuti
PANDEGLANG – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Pandeglang, Banten, tengah menjadi perhatian publik setelah ramai diperbincangkan di media sosial. Kasus ini bermula dari laporan seorang ibu yang melaporkan dugaan pelecehan terhadap anaknya yang masih duduk di bangku sekolah dasar ke Polres Pandeglang.
Informasi mengenai dugaan tindakan asusila ini pertama kali mencuat di dunia maya. Dalam unggahan yang viral, disebutkan bahwa seorang sopir jemputan sekolah melakukan perbuatan cabul terhadap murid kelas 1 SD. Peristiwa tersebut dikabarkan terjadi pada 10 Oktober 2025.
Menurut narasi yang beredar, sepulang dari sekolah, korban menceritakan kepada ibunya tentang tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh sang sopir. Merasa tidak terima, sang ibu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Widianto, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan tengah menangani perkara itu. “Ada perkara yang kita tangani sesuai cerita itu, tapi ibunya nggak merasa memosting ke Instagram. Pelakunya (diduga) sopir sekolah,” ujar Widianto, Selasa (28/10/2025).
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa laporan resmi dari keluarga korban sudah diterima dan proses penyelidikan sedang berlangsung. Saat ini, polisi tengah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat bukti dan mengungkap kebenaran dari kasus tersebut.
“Sudah ditindaklanjuti laporannya,” kata Widianto menegaskan.
Kepolisian juga sedang menelusuri lebih jauh terkait penyebaran unggahan di media sosial yang membuat kasus ini viral. Menurut keterangan sementara, ibu korban tidak mengetahui siapa pihak yang mengunggah cerita dugaan pencabulan tersebut ke internet.
Polisi berkomitmen menangani kasus ini dengan hati-hati dan sesuai prosedur, mengingat korbannya merupakan anak di bawah umur. Pendekatan khusus akan dilakukan dalam proses pemeriksaan agar anak tidak mengalami trauma lebih dalam.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga berencana melakukan pemeriksaan psikologis terhadap korban serta memeriksa sopir yang diduga terlibat. Polisi menegaskan bahwa setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak akan ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap anak-anak, terutama ketika mereka berada di luar rumah, seperti saat berangkat atau pulang sekolah menggunakan jasa antar-jemput. Masyarakat juga diimbau untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi di media sosial dan menunggu hasil resmi dari penyelidikan kepolisian agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di publik. []
Siti Sholehah.
