Viral karena Tinggal di Kolong Jembatan, Yusuf Ditangkap Polisi

JOMBANG – Achmad Yusuf Afandi (32), sosok yang pernah meraih simpati publik karena tinggal di kolong jembatan bersama bayi perempuannya, kembali menjadi perhatian setelah terlibat kasus penggelapan motor milik pamannya sendiri.

Yusuf ditangkap setelah sempat buron selama hampir tiga pekan.

Sebelumnya, kisah pilu Yusuf sempat menggugah hati banyak orang.

Ia viral di media sosial pada Mei 2025 berkat unggahan influencer @najib_spbu, yang memperlihatkan Yusuf bersama bayinya di bawah jembatan di Sidoarjo.

Ia mengaku istrinya telah meninggal dunia dan dirinya terpaksa mengasuh anaknya seorang diri.

Respons publik terhadap kisah tersebut luar biasa. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Sosial ikut turun tangan memulangkan Yusuf ke kampung halamannya di Jombang.

Bahkan, Real Estat Indonesia (REI) Jawa Timur memberikan bantuan rumah gratis di Dusun Seketi, Desa Seketi, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang.

Namun, kepercayaan yang diberikan publik kepada Yusuf justru disalahgunakan.

Ia dilaporkan oleh pamannya, Munir, yang juga merupakan perangkat desa, setelah motor miliknya dipinjam Yusuf dan tak kunjung dikembalikan.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari Munir, yang merupakan perangkat Desa Seketi sekaligus paman dari pelaku,” kata Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, Rabu (30/7/2025).

Peristiwa itu bermula pada Rabu (9/7/2025), saat Yusuf datang ke rumah pamannya dengan membawa bayi.

Ia berdalih ingin meminjam motor untuk mengambil uang di daerah Curahmalang, Kecamatan Sumobito.

Namun, motor tersebut tidak dikembalikan hingga dua hari kemudian. Yusuf justru menghilang dan sulit dihubungi.

Munir yang khawatir lantas mencari keponakannya ke Sidoarjo, didampingi oleh kakak Yusuf, Kepala Desa, dan Babinsa Seketi. Ketika ditemukan, Yusuf berdalih motor itu sedang dipinjam temannya.

Namun, dia kembali melarikan diri, bahkan turut membawa kabur telepon genggam milik Munir.

Fakta baru terungkap saat penyelidikan dilakukan: motor tersebut telah dijual Yusuf melalui media sosial dengan harga Rp700.000. Uang hasil penjualan digunakan untuk keperluan pribadi.

Aparat gabungan dari Polsek Mojoagung Polres Jombang dan Resmob Polresta Sidoarjo akhirnya menangkap Yusuf di sebuah toko di kawasan Pasar Suko, Sidoarjo, Selasa (29/7/2025).

“Dua hari setelah meninggalkan rumah itu sebenarnya sudah ditemukan di Sidoarjo, tetapi motor tidak dikembalikan dan yang bersangkutan malah kabur,” ujar Kompol Yogas.

“Anaknya sudah kami amankan ke pihak keluarga saat pertemuan itu,” tambahnya.

Kini Yusuf resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat Pasal 372 juncto 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.

Sementara itu, polemik seputar Yusuf terus bergulir di media sosial. Najib, yang pertama kali mengangkat kisah Yusuf, mengaku menerima banyak laporan dari warga mengenai kebohongan Yusuf.

Ia menyebut Yusuf menjual habis barang-barang donasi, termasuk perabotan rumah, dan kerap meminta bantuan dengan alasan kehabisan susu dan popok anak, padahal sebelumnya telah menerima sumbangan dalam jumlah banyak.

Belakangan, informasi bahwa istri Yusuf masih hidup juga terkuak. Najib mengklarifikasi,

“Ibunya (bayi) masih ada, tapi tidak mau di-publish karena mendapat ancaman dari Yusuf.”

Najib bahkan berkomunikasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait nasib bayi Yusuf.

Dalam percakapan tersebut, bayi itu dipastikan kini berada dalam pengawasan Dinas Sosial.

Fenomena Yusuf menjadi pelajaran penting bagi publik untuk lebih berhati-hati dalam menyalurkan bantuan.

Simpati tak boleh membutakan fakta, terlebih ketika menyangkut nasib anak kecil yang menjadi korban dari perilaku orang tuanya sendiri. []

Nur Quratul Nabila A

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *