Viral Menikah dengan Jenazah di Dompu, Kemenag: Tidak Sah dan Dilarang Agama

DOMPU — Peristiwa pernikahan antara seorang perempuan dengan jenazah kekasihnya di Desa Marada, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat, memicu kehebohan di tengah masyarakat. Video prosesi tersebut viral di media sosial dan memunculkan polemik luas, baik dari sisi hukum negara maupun hukum agama.
Kepala Seksi Humas Polres Dompu, Iptu Zuharis, membenarkan kabar tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya akan menelusuri lebih jauh latar belakang peristiwa tersebut.
“Benar, saya mendapat laporan terkait pernikahan itu. Kami akan menyelidiki secara lebih mendalam,” ujar Zuharis kepada wartawan, Selasa (10/6/2025).
Menurut informasi yang dihimpun dari warga setempat, pernikahan itu dilakukan pada Minggu (8/6/2025), tak lama setelah mempelai pria meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas saat mengendarai sepeda motor.
Keluarga almarhum tetap melangsungkan pernikahan karena keduanya telah merencanakan pernikahan sebelumnya. Selain itu, mempelai perempuan diketahui sedang hamil dan keluarga merasa berkewajiban untuk menjaga kehormatan serta status hukum anak yang akan dilahirkan.
Namun demikian, Kementerian Agama Kabupaten Dompu secara tegas menyatakan bahwa pernikahan tersebut tidak memiliki dasar hukum apa pun dan bertentangan dengan prinsip syariat Islam maupun peraturan negara.
“Pernikahan hanya sah jika dihadiri dan disetujui oleh kedua mempelai yang masih hidup, disertai dengan rukun dan syarat pernikahan seperti wali, saksi, dan ijab kabul yang sah. Maka menikah dengan jenazah adalah tidak sah secara agama dan hukum negara,” tegas Kepala Seksi Keagamaan Kemenag Dompu, Mohammad Alimudin.
Ia menambahkan bahwa fenomena seperti ini bukan kali pertama terjadi di wilayah Dompu. Menurutnya, kejadian serupa pernah terjadi beberapa tahun lalu, dan hal tersebut mencerminkan minimnya pemahaman masyarakat terhadap hukum pernikahan dalam Islam.
“Harus diluruskan bahwa dalam hukum Islam, menikahi jenazah itu haram hukumnya. Ini masalah serius, bukan sekadar adat atau simpati. Tidak bisa dibenarkan dalam kondisi apa pun,” tegas Alimudin.
Kemenag Dompu menyatakan akan mengambil langkah pembinaan intensif kepada masyarakat desa setempat dan memperluas edukasi hukum pernikahan di seluruh wilayah Dompu.
Sosialisasi ini dianggap penting untuk mencegah kesalahpahaman serupa di masa mendatang, terlebih dalam kasus yang melibatkan status hukum anak dan perempuan. []
Nur Quratul Nabila A