Viral Mobil Dinas Polisi Terlibat Tabrak Lari, Ini Penjelasan Polda Sumut

MEDAN — Sebuah mobil dinas milik Kepolisian yang digunakan secara ilegal oleh anak seorang pejabat Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) terlibat dalam insiden tabrak lari di Kota Medan, Sumatera Utara, Minggu (6/7/2025). Aksi pengejaran terhadap kendaraan tersebut sempat direkam dan videonya viral di media sosial, memancing perhatian publik.
Dalam video yang diunggah akun Instagram @apacerita_medan, terdengar suara pengendara yang mengejar mobil dinas tersebut dan menyebut bahwa mobil itu telah menabrak kendaraan lain lalu kabur dari lokasi kejadian.
“Mobil Propam nabrak orang, habis itu lari. Ini sudah tabrak lari,” ujar perekam video yang diambil dari dalam mobilnya.
Tampak pula dalam video lain seorang perempuan menghadang mobil dinas berpelat dinas Kepolisian dan meminta nomor telepon orang tua dari remaja yang mengemudikan mobil tersebut.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa kendaraan tersebut merupakan milik Iptu A, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Plt Kasi Propam) Polres Tapsel. Saat insiden terjadi, mobil dinas itu digunakan tanpa izin oleh anaknya, AS, seorang remaja laki-laki berusia 16 tahun.
“Kendaraan digunakan anak dari yang bersangkutan (Iptu A) saat beliau sedang istirahat di rumah,” ungkap Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Senin (7/7/2025).
Ferry menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan bagian dari fasilitas dinas dan penggunaannya diatur secara ketat. Karena lalai mengawasi aset negara, Iptu A kini tengah diperiksa oleh Bidang Propam Polda Sumut dan terancam sanksi disiplin.
Terkait pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh AS, Satlantas Polrestabes Medan telah turun tangan untuk memproses pelanggaran tersebut. AS diketahui belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), sementara tindakannya yang membawa mobil tanpa izin juga menjadi perhatian khusus.
“Pelanggaran lalu lintas ditangani oleh Satlantas. Sementara tanggung jawab pengawasan internal diserahkan kepada Bidpropam,” tambah Ferry.
Diselesaikan Secara Kekeluargaan
Meski sempat memicu kemarahan warga dan viral di media sosial, kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan AS dan pengemudi lain berinisial F (26) akhirnya berakhir damai.
“Kedua belah pihak telah dipertemukan sore tadi di Satlantas. Masalah sudah diselesaikan secara kekeluargaan, tidak ada tuntutan ganti rugi,” jelas Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP I Made Parwita, Senin.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyelesaian kekeluargaan hanya berlaku untuk kasus lakalantas, sementara penggunaan kendaraan dinas oleh pihak yang tidak berwenang tetap diproses sesuai mekanisme disiplin internal. []
Nur Quratul Nabila A