Vonis 1 Tahun Penjara untuk Ferdi Marzuli, Pelaku Korupsi Pembangunan IPAL Kota Metro
TANJUNGKARANG – Terdakwa Ferdi Marzuli mendapat vonis 1 tahun penjara. Ia korupsi pembangunan sistem Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kota Metro. Pembacaan vonis pada Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis, 29 Agustus 2024.
Sementara itu, Ferdi Marzuli merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai sekretaris. Ia juga sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Pembangunan Sistem IPAL terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Dalam putusan yang terbacakan oleh Majelis Hakim Hendro Wicaksono. Terdakwa Ferdi Marzuli telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan hukuman terhadap terdapat Ferdi Marzuli dengan pidana penjara selama 1 tahun. Serta wajib membayar denda sebesar Rp.50 juta subsider 1 bulan penjara,” kata Hakim Hendro.
Selain Ferdi Marzuli, terdakwa lainnya, yakni Miyanto mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.138 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Sementara itu, terdakwa Slamet mendapat vonis 1 tahun 2 bulan penjara, denda Rp.50 juta subsider 2 bulan. Serta wajib membayar uang pengganti sebesar Rp.104 juta dengan subsider 6 bulan penjara.
Menanggapi putusan Ferdi Marzuli yang tidak dibebankan uang pengganti. Penasihat hukumnya Irwan Apriyanto mengatakan putusan tersebut telah adil dan sesuai dengan fakta persidangan. Sehingga pihaknya menyatakan sikap menerima. Sementara itu dua terdakwa lain masih menyatakan sikap pikir-pikir.
Dalam tuntutan penuntut umum, perbuatan ketiga terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dalam tuntutannya terdakwa Ferdi Marzuli. Mendapat tuntut dengan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan serta denda sebesar Rp.50 Juta subsider 3 bulan penjara,” katanya.
Sedangkan terhadap terdakwa Miyanto mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Selain itu, ia wajib membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp.138 juta.
Kemudian terhadap terdakwa Slamet, mendapat tuntut hukuman penjara selama 1 tahun 9 bulan dan denda sebesar Rp.50 juta subsider 3 bulan penjara. Ia wajib mengembalikan uang kerugian negara senilai Rp.104 juta subsider 10 bulan penjara.
Sementara dalam dakwaan penuntut umum terjelaskan bahwa. pekerjaan pembuatan instalasi pengolahan air limbah pada Desa Rejosari, Kecamatan Metro Timur Utara, dan Metro pusat telah terlaksanakan 100 persen sesuai rencana anggaran dan peraturan pelaksanaan pekerjaan.
Namun, tertemukan selisih di lapangan, termasuk markup belanja material, pekerja penerima upah fiktif, penambahan hari kerja yang tidak sesuai. Dan penandatanganan daftar penerimaan upah pekerja seolah-olah benar terbayarkan kepada yang berhak.
Dari nilai anggaran Rp.1,2 miliar pada tahun 2021. Hasil audit BPKP Provinsi Lampung menemukan kerugian negara sebesar Rp.391 juta. []
Nur Quratul Nabila A