Vonis 3,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Kasus Pagar Laut

JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan hukuman penjara terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, dalam perkara korupsi pembangunan pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten. Putusan ini menegaskan komitmen peradilan dalam menindak praktik penyalahgunaan wewenang di tingkat pemerintahan desa yang berdampak langsung pada kepentingan publik.

Dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (13/01/2026), majelis hakim memvonis Arsin dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan. Hukuman yang sama juga dijatuhkan kepada tiga terdakwa lainnya yang terlibat dalam perkara tersebut, yakni Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, pengacara Septian Prasetyo, serta wartawan Chandra Eka Agung Wahyudi.

“Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” kata ketua majelis hakim Hasanuddin saat membacakan amar putusan.

Selain pidana badan, majelis hakim juga menjatuhkan sanksi denda kepada keempat terdakwa. Masing-masing diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera sekaligus mempertegas konsekuensi hukum atas tindakan korupsi.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan pidana korupsi. Perbuatan mereka dinilai memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Majelis hakim juga menyoroti peran dan latar belakang masing-masing terdakwa sebagai faktor pemberat. Arsin dan Ujang Karta dinilai telah mencederai kepercayaan publik karena sebagai perangkat desa seharusnya menjadi garda terdepan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara itu, Septian Prasetyo sebagai pengacara dianggap semestinya memberikan nasihat hukum yang mendorong kepatuhan terhadap hukum, bukan sebaliknya. Adapun Chandra Eka Agung Wahyudi, yang berprofesi sebagai wartawan, dinilai seharusnya menyampaikan informasi yang berimbang dan menjunjung tinggi etika jurnalistik.

Di sisi lain, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan. Para terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya. Selain itu, selama proses persidangan, mereka bersikap sopan dan kooperatif, serta mengakui dan menyesali perbuatannya.

“Keadaan meringankan, Terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, serta mengakui dan menyesali perbuatannya,” ujar Hasanuddin.

Putusan tersebut sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya juga menuntut pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terhadap para terdakwa. Atas vonis itu, majelis hakim memberikan waktu kepada pihak terdakwa maupun jaksa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan berupa banding.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi, termasuk di tingkat pemerintahan desa dan dalam proyek pembangunan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, tetap berada dalam pengawasan hukum dan dapat berujung pada sanksi pidana yang tegas. []

Siti Sholehah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *