Vonis Banding Hakim Djuyamto Diperberat Jadi 12 Tahun Penjara
JAKARTA – Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperketat hukuman terhadap Djuyamto, hakim yang menjadi terdakwa dalam kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor). Dalam putusan tingkat banding, majelis hakim memutuskan untuk memperberat vonis pidana penjara Djuyamto dari semula 11 tahun menjadi 12 tahun penjara.
Putusan banding tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin (02/01/2026). Majelis hakim banding dipimpin oleh Albertina Ho selaku ketua, dengan anggota Budi Susilo dan Bragung Iswanto.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Djuyamto tetap terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dalam penanganan perkara migor. Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan pidana denda serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 denda sejumlah Rp 500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka harta kekayaan Terpidana disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar denda tersebut dan apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 140 hari,” ujar hakim.
Tak hanya pidana pokok yang diperberat, hakim banding juga menegaskan kembali kewajiban Djuyamto untuk membayar uang pengganti atas kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatannya. Jumlah uang pengganti yang harus dibayarkan tetap sama seperti putusan tingkat pertama, yakni sebesar Rp 9,2 miliar.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.211.864.000,” kata hakim.
Majelis hakim juga mengatur konsekuensi apabila Djuyamto tidak mampu atau tidak bersedia membayar uang pengganti tersebut. Dalam kondisi tersebut, hukuman tambahan berupa pidana penjara akan diberlakukan.
“Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan penjara selama 5 tahun,” imbuh hakim.
Selain Djuyamto, Pengadilan Tinggi Jakarta juga membacakan putusan banding terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama, yakni Agam Syarief Baharuddin dan Ali Muhtarom. Namun berbeda dengan Djuyamto, majelis hakim memutuskan untuk mempertahankan vonis yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada tingkat pertama.
Keduanya tetap dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda sebesar Rp 500 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 6,4 miliar. Putusan tersebut dinilai sudah proporsional dan sesuai dengan peran masing-masing terdakwa dalam perkara suap vonis lepas migor.
Sebagai catatan, vonis tingkat pertama terhadap Djuyamto dan dua terdakwa lainnya dibacakan pada Rabu (03/12/2025). Saat itu, Djuyamto dijatuhi hukuman 11 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp 9.211.864.000 subsider empat tahun penjara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan aparat penegak hukum, khususnya hakim, yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan keadilan. Putusan banding yang memperberat hukuman Djuyamto dinilai sebagai sinyal tegas terhadap praktik korupsi di lingkungan peradilan serta upaya memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. []
Siti Sholehah.
