Vonis Mati Eks Kasatreskrim Barelang Dinilai Momentum Reformasi Internal Polri

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Gilang Dhielafararez, menilai vonis mati terhadap mantan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, dalam kasus narkoba, harus menjadi momentum reformasi internal di tubuh Polri.
Ia menegaskan, putusan tersebut tidak boleh dipandang sebagai sekadar panggung penegakan hukum.
“Vonis ini harus menjadi momentum reformasi internal Polri, bukan sekadar panggung penegakan hukum,” ujar Gilang di Jakarta, Kamis (14/8/2025).
Menurut Gilang, potensi terulangnya kasus serupa akan tetap ada jika persoalan mendasar, seperti lemahnya pengawasan internal dan potensi kolusi, dibiarkan tanpa perbaikan.
Ia mendorong Polri untuk memperkuat peran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) serta meningkatkan pengawasan eksternal melalui keterlibatan lembaga independen.
“Langkah ini penting agar publik melihat bahwa penegakan hukum tidak hanya ‘memotong ranting’, tetapi benar-benar mencabut akar praktik mafia narkoba di tubuh kepolisian,” tegasnya.
Gilang juga menilai kasus yang menjerat Satria Nanda membuka babak baru dalam pemberantasan narkotika di Indonesia.
Menurutnya, perkara tersebut tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga mengindikasikan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) melalui penggelapan barang bukti narkotika.
“Maka negara harus memanfaatkan secara maksimal pasal-pasal TPPU untuk melacak, membekukan, dan menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aset-aset tersebut, baik berupa rekening, properti, kendaraan, maupun investasi tersembunyi, harus menjadi target utama aparat penegak hukum.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau menjatuhkan hukuman mati terhadap Kompol Satria Nanda dalam sidang banding di Tanjungpinang, Selasa (5/8/2025).
Putusan itu memperberat vonis Pengadilan Negeri Batam yang sebelumnya menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai Satria Nanda, sebagai perwira menengah dan kepala satuan, tidak hanya gagal mencegah penyalahgunaan barang bukti narkoba, tetapi juga diduga kuat terlibat langsung dalam praktik tersebut.
Ia pun tidak mengambil tindakan tegas terhadap sembilan anak buahnya yang kini telah dipecat dan sebelumnya divonis seumur hidup. []
Nur Quratul Nabila A