Vonis Seumur Hidup untuk Kurir Sabu 11 Kg, Napi Lapas Langkat Jadi Otak Kejahatan
MEDAN – Terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung (25) dan Dennis Sitorus (32) divonis penjara seumur hidup. Keduanya terbukti bersalah atas kasus kurir sabu 11 kilogram, yang dikendalikan narapidana Lapas Narkotika Langkat.
Napi yang mengendalikan kedua kurir tersebut, yaitu Sayed Abdillah. Kini, dia telah dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Karanganyar, Nusakambangan, setelah sempat mendekam di Lapas Kelas I Medan.
Majelis hakim diketuai Frans Effendi Manurung meyakini perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yosua Elkana Wijaya Manurung dan terdakwa Dennis Sitorus dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas hakim dalam sidang di ruang Cakra 6 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/11/2024).
Menurut hakim, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat yang bisa menyebabkan lumpuhnya generasi muda. Sedangkan, hal meringankan para terdakwa menyesali perbuatannya.
Putusan hakim sama (conform) dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Belawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup.
Diketahui, perkara ini bermula pada awal Januari 2024. Saat itu, Adlin (lidik) mengenalkan Sayed kepada Yosua dan mengatakan bahwa Yosua butuh pekerjaan.
Mengetahui itu, Sayed yang tengah menjalani hukum di dalam penjara pun berkomunikasi dengan Yosua melalui WhatsApp. Dalam komunikasinya, Yosua pun sepakat untuk bekerja dengan Sayed sebagai penjemput sabu dari Kota Sibolga.
Mereka pun sepekat mengenai upah yang akan didapatkan Yosua, yakni sebesar Rp5 juta per kg sabunya apabila berhasil melakukan pekerjaan tersebut.
Kemudian, pada 30 Januari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk menjemput 11 kg sabu dari Sibolga. Yosua pun tak sendirian berangkat ke Sibolga, dia mengajak Dennis untuk melakukan pekerjaan haram itu.
Setibanya di Sibolga, mereka pun langsung menerima 11 kg sabu tersebut dan kembali ke Kota Medan. Sesampainya di Medan, barang haram itu pun disimpan di rumah Yosua.
Selanjutnya, pada 1 Februari 2024, Sayed memerintahkan Yosua untuk membagi 500 gram sabu kepada seseorang yang menunggu di dekat Yuki Simpang Raya Medan.
Keesokan harinya, Yosua diminta untuk antar 3 kg sabu ke daerah MMTC dan esoknya lagi Yosua. Aktivitas mengantarkan sabu itu terus dilakukan Yosua secara berkelanjutan di seputaran Kota Medan atas petunjuk Sayed.
Hingga akhirnya, Yosua dan Dennis ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut, pada 6 Februari 2024.
Dari penangkapan itu, petugas mengamankan barang bukti 2 kg sabu. Setelah itu, dilakukanlah pengembangan hingga diketahui bahwa Yosua dan Dennis dipekerjakan oleh Sayed untuk menjadi kurir sabu.
Kemudian, Sayed pun diamankan petugas. Saat diinterogasi, Sayed mengaku mendapatkan sabu itu dari Faris (dalam lidik) yang merupakan warga Sibolga. []
Nur Quratul Nabila A