Vonis Seumur Hidup untuk Prajurit TNI Pembunuh Istri
DELI SERDANG – Putusan Pengadilan Militer Medan terhadap anggota TNI Serma Tengku Dian Anugrah (TDA) menegaskan bahwa tindak pidana berat tidak mendapat toleransi, sekalipun dilakukan oleh aparat negara. Dalam perkara pembunuhan terhadap istrinya sendiri, A (34), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup setelah menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Vonis tersebut tercantum dalam putusan yang diunggah di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Militer Medan dan dikutip pada Rabu (04/02/2026). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan, “Pidana pokok: penjara seumur hidup.”
Serma TDA diketahui merupakan prajurit TNI yang bertugas di Detasemen Markas Kodam I/Bukit Barisan. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa terdakwa telah melanggar hukum pidana militer sekaligus mencederai nilai-nilai disiplin dan kehormatan institusi TNI. Tindakan tersebut dinilai tidak hanya berdampak pada korban dan keluarga, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap aparat negara.
Majelis hakim menyebutkan terdapat tujuh hal yang memberatkan perbuatan terdakwa. Salah satu faktor utama adalah cara pembunuhan yang dinilai sangat keji. Selain itu, setelah melakukan pembunuhan, Serma TDA tidak menunjukkan itikad bertanggung jawab, melainkan melarikan diri ke bandara. Sikap terdakwa selama proses hukum juga menjadi sorotan karena dinilai tidak menunjukkan penyesalan yang tulus.
Bahkan, menurut pertimbangan majelis, terdakwa baru menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban setelah pembacaan tuntutan oleh oditur militer. Sikap tersebut dinilai tidak mencerminkan empati maupun kesadaran atas perbuatan yang telah dilakukan.
“Terdapat tujuh hal yang memberatkan terhadap perbuatan terdakwa, dan tidak ditemukan satu pun keadaan yang meringankan,” demikian kesimpulan majelis hakim dalam putusannya.
Dalam persidangan sebelumnya, Oditur Militer sebenarnya menuntut hukuman maksimal berupa pidana mati. Tuntutan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa pembunuhan dilakukan secara terencana, dengan rangkaian tindakan yang menunjukkan niat untuk menghilangkan nyawa korban. Namun, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan pidana penjara seumur hidup dengan mempertimbangkan aspek hukum dan rasa keadilan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa anggota TNI tetap tunduk pada supremasi hukum. Status sebagai aparat negara tidak menjadi alasan pemaaf atas kejahatan berat, terlebih ketika korban merupakan anggota keluarga sendiri. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga serta perlunya deteksi dini terhadap potensi kekerasan di lingkungan keluarga aparat.
Dengan vonis ini, Serma TDA akan menjalani hukuman penjara seumur hidup tanpa batas waktu tertentu. Putusan tersebut diharapkan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban sekaligus menjadi preseden tegas bahwa hukum berlaku setara bagi siapa pun. []
Siti Sholehah.
