Waarmerking Dianggap Tak Sah, Notaris Probolinggo Disomasi

Penandatangan surat perjanjian jual beli tanah antara Maimuna (penjual/kanan) dan Jawir (kiri/pembeli), Sawiti (tengah isteri Jawir) di Notaris Muhammad Najib, SH, M.Kn pada 22 Juli 2025 silam. (Foto : Istimewa)

PROBOLINGGO, PRUDENSI.COM-Seorang Notaris Kabupaten Probolinggo Muhammad Najib, SH, M.Kn disomasi lantaran waarmerking yang dibuat atas surat perjanjian jual beli tanah pekarangan antara Maimuna selaku penjual dan Jawir selaku pembeli tanggal 22 Juli 2025 silam tidak memiliki nomor register dan tidak mencantumkan tanggal pencatatan administratif.

Berdasarkan fakta tersebut, Dr. Hartono, S.Pd, M.Pd, CIEC, C.Me selaku kuasa hukum Jawir menuding dengan tidak adanya register dan tanggal pada waarmerking menimbulkan keraguan serius terhadap keabsahan administratif dan kekuatan pembuktian dokumen tersebut.

Bahkan menurutnya, Maimuna selaku penjual juga menyatakan surat perjanjian tersebut dianggap tidak sah, meskipun sudah ditandatangani para pihak dan telah di-waarmerking.

Parahnya lagi hingga saat ini tanah pekarangan yang diperjualbelikan belum diserahkan kepada kliennya dan masih dikuasai oleh pihak penjual.

“Apabila tanah tersebut tetap tidak diserahkan, klien saya menuntut agar seluruh uang pembelian dikembalikan secara penuh sebesar Rp. 100 juta,”tegas pria yang juga Direktur kantor hukum Lexnora Law Firm, kepada Prudensi Sabtu (7/3/2026).

Masih menurut pria yang bergelar Doktor Hukum ini, akibat kondisi tersebut pihak pembeli mengalami kerugian hukum dan kerugian nyata karena tidak memperoleh obyek tanah dengan nomor persil 109 kelas IV nomor C 1150  seluas 666-meter persegi yang terletak di Desa Kaliacar, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo tersebut.

“Tindakan waarmerking tanpa pencatatan register dan tanggal merupakan bentuk kelalaian administratif yang menimbulkan ketidakpastian hukum dan kerugian, saya minta penjelasan tertulis pihak notaris secara resmi dasar hukum, prosedur dan status waarmerking atas surat perjanjian jual beli tanah,”ungkapnya.

Sementara itu Notaris Muhammad Najib, SH, M.Kn mengaku sampai saat ini belum menerima surat somasi yang dimaksud.

“Sampai saat ini belum menerima surat somasi tersebut, namun sebagai bentuk tanggung jawab dan profesionalisme berkomitmen akan melakukan revisi waarmerking atas surat perjanjian jual beli tanah, salinan surat perjanjian tersebut sudah teregisterasi diminota kantor notaris kami,”ujar Muhammad Najib, Sabtu (7/3/2026).

Dirinya berjanji secepatnya akan memberikan jawaban atau klarifikasi tertulis atas somasi setelah menerima berkasnya,”Insya Allah secepatnya akan memberikan jawaban, tentu setelah nanti mempelajari isi somasi yang dimaksud,”pungkasnya.(rac)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *