Wacana ASN Pensiun hingga Usia 70 Tahun Masih Dikaji, Istana Belum Bersikap

JAKARTA – Wacana perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) yang diusulkan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) belum masuk ke dalam agenda resmi pembahasan pemerintah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan bahwa pihak Istana Kepresidenan baru menerima usulan tersebut, namun belum melakukan diskusi mendalam.
“Memang usulan tersebut sudah kami terima, tetapi belum ada pembahasan lebih lanjut terkait hal itu,” ujar Prasetyo kepada wartawan di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (23/5/2025).
Gagasan memperpanjang masa kerja ASN ini diajukan Korpri sebagai upaya untuk mengakomodasi pengembangan karier dan kompetensi pegawai negeri sipil, baik pada jabatan struktural maupun fungsional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh, mengusulkan penyesuaian usia pensiun berdasarkan jenjang jabatan ASN.
Dalam skema yang diajukan, pejabat Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama diusulkan pensiun pada usia 65 tahun, JPT Madya (eselon I) pada usia 63 tahun, dan JPT Pratama (eselon II) pada usia 62 tahun.
Sementara untuk ASN eselon III dan IV, masa kerja diusulkan hingga usia 60 tahun. Yang paling menonjol, ASN dengan jabatan fungsional utama diusulkan dapat mengabdi hingga usia 70 tahun.
“Kami ingin memberi kesempatan bagi mereka yang memiliki keahlian dan kinerja tinggi agar tidak cepat terhenti karena faktor usia,” kata Zudan dalam siaran pers, Kamis (22/5/2025).
Namun, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, menilai bahwa wacana tersebut belum dapat diimplementasikan dalam waktu dekat karena masih dalam tahap kajian. Menurutnya, salah satu tantangan utama adalah konsekuensi fiskal terhadap anggaran negara.
“Memperpanjang usia pensiun tentu berdampak pada anggaran belanja negara, terutama untuk pembayaran gaji dan tunjangan ASN yang semakin lama berada dalam sistem,” ujar Rini pada Jumat.
Ia menambahkan, kajian kebijakan ini harus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan memperhatikan keseimbangan antara mempertahankan sumber daya manusia berkualitas dan mendorong regenerasi birokrasi.
Hingga kini, batas usia pensiun ASN umumnya berkisar antara 58 hingga 60 tahun, tergantung pada jabatan dan ketentuan yang berlaku. Jika wacana ini diadopsi, maka struktur kepegawaian nasional akan mengalami perubahan signifikan dalam hal distribusi tenaga, jenjang karier, hingga beban fiskal.
Di tengah berbagai upaya reformasi birokrasi dan digitalisasi pelayanan publik, usulan perpanjangan masa kerja ASN menjadi topik penting yang potensial menimbulkan pro dan kontra.
Apresiasi terhadap pengalaman pegawai senior harus dipertimbangkan secara proporsional dengan kebutuhan regenerasi dan inovasi di lingkungan pemerintahan.
Dengan belum adanya sikap resmi dari Presiden Joko Widodo maupun lembaga eksekutif lainnya, nasib usulan ini masih belum dapat dipastikan.
Pemerintah kini dihadapkan pada dilema strategis: antara mempertahankan pengalaman atau memberikan panggung bagi generasi penerus birokrasi. []
Nur Quratul Nabila A