Wagub Babel Hellyana Terindikasi Gunakan Ijazah Palsu, Gubernur Serahkan ke Aparat Hukum

PANGKALPINANG — Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hellyana, tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penggunaan ijazah palsu dalam riwayat pendidikannya.
Gubernur Babel, Hidayat Arsani, mengaku kecewa dan menyatakan telah menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada aparat penegak hukum.
“Saya sangat kecewa ternyata ada indikasi. Tapi untuk membuktikan kebenaran itu ranah Polda Bangka Belitung. Kalau sah atau tidak sah itu bukan kewenangan kami,” ujar Hidayat kepada wartawan, Senin (15/7/2025).
Dugaan pemalsuan ini mencuat setelah Ketua Tim Investigasi, Ferry Afrianto, menyampaikan hasil penelusuran yang menunjukkan bahwa nama Hellyana tidak terdaftar sebagai lulusan Fakultas Hukum Universitas Azzahra.
Pernyataan tersebut didukung dengan surat dari mantan Rektor Azzahra, Syamsu A. Mukka, yang menyebut nama Hellyana tidak ada dalam Surat Keputusan Rektor terkait lulusan tahun akademik 2011–2012.
Dalam keterangannya, Ferry mengungkapkan bahwa berdasarkan data dari Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), Hellyana terdaftar sebagai mahasiswa baru Program Studi Ilmu Hukum Universitas Azzahra dengan NIM 2011217216. Namun, tercatat bahwa ia mengajukan pengunduran diri pada semester ganjil tahun akademik 2014/2015.
“Data PDDikti per 27 Mei 2025 menyebutkan status terakhirnya adalah mengundurkan diri, bukan lulus,” jelas Ferry dalam konferensi pers.
Gubernur Hidayat mengaku telah berkomunikasi dengan Hellyana, yang bersikukuh bahwa ijazahnya sah dan disaksikan oleh Sekda serta seorang saksi lain. Namun, Hidayat mengingatkan bahwa persoalan ini menyangkut kepercayaan publik dan kredibilitas pemerintah daerah.
“Ini menyangkut rakyat. Saya sudah komunikasi dengan Kapolda untuk bertindak sesuai hukum. Kami juga akan bersurat ke Wakil Gubernur untuk menyampaikan temuan tim ini,” ujarnya.
Terkait proses pencalonan Pilkada 2024, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Babel, Husin, menegaskan bahwa dalam berkas pencalonannya, Hellyana menggunakan ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA). Menurutnya, syarat tersebut sudah memenuhi ketentuan minimal pencalonan kepala daerah.
“Yang kita terima dan tetapkan adalah ijazah SMA. Itu sah secara administrasi dalam proses pencalonan,” terang Husin.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi terkait dugaan penggunaan ijazah palsu, Hellyana enggan memberikan komentar.
“Nanti saja,” ujarnya singkat.
Kepolisian Daerah Bangka Belitung saat ini disebut tengah menelusuri kebenaran dokumen tersebut. Bila terbukti melakukan pemalsuan ijazah, Hellyana dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara. []
Nur Quratul Nabila A