Wali Kota Denpasar Minta Maaf Terkait PBI
JAKARTA – Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, menyampaikan klarifikasi sekaligus permohonan maaf terkait pernyataannya mengenai penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan (JK) di Kota Denpasar. Ia mengakui terdapat kekeliruan dalam penyampaian informasi yang sebelumnya menyebut kebijakan tersebut merupakan perintah Presiden.
Sebelumnya, Jaya Negara menyampaikan bahwa penonaktifan 24.401 penerima manfaat PBI JK kategori Desil 6-10 di Denpasar merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, ia kemudian meluruskan bahwa yang dimaksud adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), bukan perintah langsung untuk menonaktifkan peserta PBI.
“Sejujurnya sedikit pun tidak ada niat kami seperti itu. Maksud kami adalah Bapak Presiden mengeluarkan Instruksi Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN yang mana bertujuan meningkatkan akurasi data agar lebih tepat sasaran efektif dan efisien,” ujar Jaya Negara dalam keterangannya.
Menurut dia, kebijakan penyesuaian data tersebut berkaitan dengan upaya pemerintah pusat memperbaiki validitas dan ketepatan sasaran penerima bantuan sosial. Ia juga menjelaskan bahwa keputusan Menteri Sosial Nomor 4 Poin C menyebutkan PBI Jaminan Kesehatan menggunakan Desil 1-5 sebagai dasar penerima manfaat.
Jaya Negara mengatakan dirinya menerima laporan dari Dinas Sosial Kota Denpasar mengenai penonaktifan 24.401 penerima PBI Desil 6-10. Atas kondisi itu, Pemerintah Kota Denpasar langsung melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan agar data penerima yang dinonaktifkan dapat diaktifkan kembali melalui pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar.
Langkah tersebut, kata dia, diambil agar masyarakat yang sebelumnya terdaftar tetap memperoleh akses layanan kesehatan tanpa terputus. Pemerintah kota, lanjutnya, berkomitmen mendukung kebijakan pemerintah pusat sekaligus memastikan perlindungan jaminan kesehatan warga tetap terjaga.
“Sehingga masyarakat kami tetap mendapatkan pelayanan BPJS kesehatan di Kota Denpasar,” imbuh Jaya Negara.
Di sisi lain, Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul sebelumnya meminta agar pernyataan tersebut ditarik. Ia menilai penyebutan bahwa penonaktifan PBI merupakan perintah Presiden dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
“Pernyataan itu menyesatkan dan sungguh membuat masyarakat bingung, karena yang disampaikan jauh dari fakta. Seakan-akan Presiden menginstruksikan menonaktifkan PBI. Ini sungguh menyesatkan,” kata Ipul dalam siaran pers, Jumat (13/02/2026).
Polemik ini menyoroti pentingnya ketelitian dalam menyampaikan kebijakan publik, terutama yang berkaitan dengan bantuan sosial dan jaminan kesehatan masyarakat. Kesalahan komunikasi berpotensi memicu kebingungan serta keresahan, khususnya bagi warga yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.
Dengan klarifikasi yang disampaikan, Pemerintah Kota Denpasar berharap tidak ada lagi simpang siur informasi terkait penonaktifan PBI JK. Pemerintah daerah juga memastikan akan terus berkoordinasi dengan kementerian terkait dan BPJS Kesehatan guna menjaga kesinambungan layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan. []
Siti Sholehah.
