Wali Kota Padang Panjang Tekankan Netralitas ASN dalam Pilkada 2024
PADANG PANJANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, kembali mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor 35 Tahun 2024, ASN dan non-ASN diwajibkan menjaga netralitas serta bebas dari intervensi politik selama proses pemilu berlangsung. Hal ini disampaikan Sonny dalam acara ‘Sosialisasi Pengawasan Tahapan Pemilihan Tahun 2024’, dengan tema ‘Netralitas ASN’, baru-baru ini.
Wako Sonny menekankan, masa kampanye adalah salah satu tahapan paling rawan dalam pemilu. Oleh karena itu, ASN harus sepenuhnya mematuhi aturan yang telah ditetapkan, baik melalui Undang-Undang maupun Surat Edaran.
“Aturan ini berlaku tidak hanya bagi ASN, tetapi juga bagi honorer dan Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di pemerintahan. Mereka dilarang menunjukkan keberpihakan atau memberikan dukungan kepada pasangan calon (paslon) manapun,” tegasnya yang dikutip koranpadang, Senin (30/9/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat menimbulkan konsekuensi serius, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana hingga satu tahun kurungan dan denda sebesar Rp12 juta.
Selain itu, pejabat negara yang terbukti menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu dapat dipidana hingga tiga tahun penjara dengan denda Rp36 juta.
Sementara, Ketua Bawaslu Padang Panjang, Hidayatul Fajri, turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berkolaborasi dalam mengawasi jalannya Pilkada 2024.
“Kami berharap partisipasi aktif semua pihak dapat membantu menjaga demokrasi yang bersih dan bermartabat,” ujarnya.
Acara sosialisasi ini juga diisi dengan materi dari dosen Ilmu Politik Universitas Muhammadiyah Sumbar,Didi Rahmadi, yang membahas pentingnya mengawal netralitas ASN, terutama di media sosial. Ia mengungkapkan bahwa 30,4 persen pelanggaran netralitas ASN terjadi selama kampanye di platform digital.
Kegiatan ini turut dihadiri unsur forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, tim penghubung paslon, PWI, serta undangan lainnya. []
Nur Quratul Nabila A